Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Minta Kemendikbud Ristek Jujur Soal Tunjangan Profesi Guru

Kompas.com - 15/09/2022, 19:14 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Kemendikbud Ristek secara lisan menyatakan, pemberian tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa tunjangan fungsional.

Meski demikian, ketentuan ini tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas.

Selain itu mesti disadari, tunjangan profesi berbeda dengan tunjangan fungsional yang melekat dalam jabatan/kepangkatan seseorang.

Baca juga: SBMPTN Jadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, Ini Aturan Barunya

Adapun tunjangan profesi guru landasan hukumnya sangat kuat yakni Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Karena tidak dinyatakan secara tertulis, maka menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru apakah Kemendikbud Ristek bersungguh-sungguh akan memberikan tunjangan 'fungsional' untuk guru.

Jika besaran tunjangan profesi guru diikat oleh UU sebesar 1 kali gaji, lalu bagaimana dengan tunjangan fungsional?

Selama ini tidak pernah ada penjelasan dari Kemendikbud Ristek, apalagi dinyatakan secara tegas dalam UU, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru.

Menurut Unifah, kekhawatiran ini bisa dipahami, karena ketentuan yang sudah tertulis secara tegas dalam undang-undang pun tidak dilaksanakan.

Misalnya, dalam Pasal 82 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan, guru yang belum mendapat sertifikat pendidik wajib memiliki sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak UU tersebut diberlakukan.

Artinya, persoalan sertifikat pendidik mestinya sudah selesai pada tahun 2015.

Kenyataannya, Kemendikbud Ristek mengakui sampai 2022 masih ada 1,6 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik.

Baca juga: 1,6 Juta Guru Tak Usah Antre Dapat TPG Lewat RUU Sisdiknas

"Jadi, siapa yang lalai dalam menjalankan amanat UU Guru dan Dosen?" tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com