Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Tegaskan Pemerintah Tak Tertutup dalam Menyusun RUU Sisdiknas

Kompas.com - 09/09/2022, 13:30 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menyampaikan, pemerintah terbuka (tidak tertutup), transparan, dan melibatkan publik dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pelibatan pakar dan organisasi pendidikan serta akses kepada publik untuk mengunduh dan memberikan masukan atas naskah akademik dan naskah RUU Sisdiknas.

Baca juga: Nadiem Makarim Hapus Tes Mata Pelajaran pada Jalur SBMPTN

"Kami sangat transparan dan melakukan pelibatan publik dalam perencanaan RUU Sisdiknas. Bahkan lebih dari 90 lembaga dan organisasi pendidikan sudah kami temui dan akan terus kami gencarkan," ucap Nadiem Makarim dalam keterangannya saat rapat kerja bersama dengan Komisi XDPR, Kamis (8/9/2022).

Nadiem menegaskan, Kemendikbud Ristek akan terus meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait RUU Sisdiknas.

Kemendikbud Ristek, lanjut dia, tak lupa terus mendorong pelibatan masyarakat dan organisasi pendidikan untuk berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas dengan memberikan masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

"Seluruh informasi mengenai RUU Sisdiknas secara detail per pasal serta penjelasannya ada di dalam laman kita. Mari bersama-sama kita berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas," ajak Mendikbud Ristek.

Dia menjelaskan berbagai isu pendidikan yang menjadi masukan publik telah dituangkan dalam RUU Sisdiknas.

Tanpa terkecuali mengenai Pendidikan Nonformal seperti kursus dan pelatihan.

"Rancangan pengaturan Pendidikan Nonformal sudah tercantum dalam RUU Sisdiknas pada pasal 51, dan sudah ada penjelasannya di situ," tutur dia.

Pada pasal 47 ayat (1) RUU Sisdiknas disebutkan bahwa jalur pendidikan nonformal terdiri atas layanan pengasuhan anak, pendidikan kesetaraan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan pendidikan keagamaan nonformal, jelas Nadiem.

Baca juga: Perbedaan Aturan SBMPTN 2023 dengan SBMPTN 2022

Selanjutnya, pasal 51 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) bertujuan untuk pengembangan diri, karakter, budi pekerti, dan/atau budaya.

Pada penjelasan pasal 51 ayat (1) tersebut, menyebutkan bahwa kursus dan pelatihan sebagai contoh bentuk penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup.

Selain kursus dan pelatihan, contoh lain penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup adalah balai latihan kerja, pusat pendidikan dan pelatihan dalam instansi pemerintah, pembelajaran/kuliah modular seperti Massive Open Online Courses (MOOC), pendidikan keaksaraan, dan pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan oleh organisasi profesi.

"Jadi jelas sudah tertuang di dalam RUU Sisdikna," jelas Mendikbud Ristek.

Komisi X DPR dukung penyusunan RUU Sisdiknas

Apresiasi dan dukungan pada pelibatan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Nur Purnamasidi.

Anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) ini berharap agar pelibatan publik terus dilakukan dalam menyusun RUU Sisdiknas.

"Kami harap pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan terus dilakukan sejak RUU Sisdiknas dirumuskan sampai nanti disetujui, sehingga UU ini nantinya bisa menjawab tantangan di era sekarang dan masa depan. UU ini juga nantinya bisa digunakan paling tidak sampai 10 tahun ke depan," ujarnya.

Anggota Komisi X DPR RI dari PAN Mitra Fakhrudin juga mendukung upaya Kemendikbud Ristek dalam melibatkan masyarakat saat perencanaan perumusan RUU Sisdiknas.

Baca juga: 5 Perubahan Penting yang Ada di RUU Sisdiknas

"Pelibatan pemangku kepentingan bidang pendidikan di seluruh tanah air ini sangat penting, supaya nantinya masyarakat bisa seiring sejalan dengan langkah-langkah yang ditempuh Kemendikbud Ristek dalam menyusun RUU Sisdiknas," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com