Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Perguruan Tinggi Negeri Bakal Jadi PTN-BH di RUU Sisdiknas

Kompas.com - 01/09/2022, 12:42 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Jenjang Pendidikan Tinggi tidak luput dari Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dalam RUU Sisdiknas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendorong semua Perguruan Tinggi Negeri untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Saat ini, PTN memiliki tingkat otonomi berbeda-beda, yakni PTN Badan Hukum (PTN BH), PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU), dan PTN satuan kerja.

RUU Sisdiknas mengusulkan semua PTN akan berbentuk PTN BH untuk mengakselerasi transformasi layanan dan kualitas pembelajaran.

Baca juga: Lulusan D4-S1 Mau Jadi Guru? Kemendikbud Buka PPG Prajabatan Gelombang 2

Meski begitu, Kemendikbud Ristek menyebut, hal ini tidak mengurangi dukungan pembiayaan dari pemerintah dan afirmasi terhadap calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

20 persen kursi untuk mahasiswa tidak mampu

Selain penguatan otonomi PTN, di jenjang pendidikan tinggi RUU Sisdiknas juga mengatur standar nasional pendidikan menjadi lebih sederhana.

Sebelumnya, standar nasional pendidikan diatur secara rinci ke dalam 8 standar sehingga peraturan turunannya terlalu mengikat dan cenderung bersifat administratif. Pada pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan yang berlaku berjumlah 24, yaitu 8 standar untuk masing-masing darma pada tridarma.

Pada RUU Sisdiknas, standar nasional pendidikan disederhanakan menjadi 3 standar yakni input, proses dan capaian. Sehingga, standar nasional pendidikan yang berlaku berkurang dari 24 menjadi 9, yaitu 3 standar untuk masing-masing tridarma.

Baca juga: Biaya Kuliah S1-S2 di Kampus Top Dunia: MIT, Stanford, Harvard

Selain tingkat otonomi, RUU Sisdiknas Pasal 42 masih mengharuskan Perguruan Tinggi Negeri memfasilitasi mahasiswa kurang mampu.

Dalam Pasal 42 Ayat 2 disebutkan, "Perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencari, menjaring, dan memfasilitasi calon Mahasiswa baru yang kurang mampu secara ekonomi untuk mengikuti proses penerimaan Mahasiswa baru."

Lalu pada Pasal 42 Ayat 3 dikatakan, "Perguruan tinggi negeri wajib menerima Mahasiswa baru yang kurang mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari Mahasiswa yang diterima.

Selanjutnya pada Pasal 42 Ayat 4 ditulis, "Mahasiswa baru yang kurang mampu secara ekonomi dan sudah diterima oleh perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperoleh bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat."

Selain penerimaan kelompok calon mahasiswa baru yang kurang mampu secara ekonomi perguruan tinggi negeri harus menerima mahasiswa baru tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi calon Mahasiswa.

Farah Chaerunniza Kemendikbudristek diminta tidak terburu-buru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas.

Kemendikbud Ristek ajak masyarakat beri masukan RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, maka pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik.

Baca juga: RUU Sisdiknas, Kemendikbud Jamin Guru Dapat Tunjangan Profesi hingga Pensiun

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan bahwa masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembentukan RUU Sisdiknas dengan mempelajari naskah RUU Sisdiknas dan memberikan masukan di laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/partisipasi-publik/

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com