Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Sisdiknas, Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Kompas.com - 30/08/2022, 08:17 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini, Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan namun diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menilai beberapa pengaturan terlalu mengunci sehingga menimbulkan permasalahan dalam implementasinya dan tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.

Dengan alasan itu, RUU Sisdiknas didesain untuk menggabungkan tiga UU sekaligus yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen serta 23 UU yang harus terintegrasi.

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022

Salah satu usulan yang terkandung dalam RUU Sisdiknas ialah peluasan program wajib belajar dengan perubahan masa wajib belajar dari 9 tahun menjadi wajib belajar 13 tahun. Masa wajib belajar 9 tahun sebelumnya diatur dalam UU Sisdiknas Pasal 34 tahun 2003.

Pemerintah danai wajib belajar sekolah negeri dan swasta

Dalam RUU Sisdiknas, wajib belajar diusulkan menjadi 13 tahun dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar yang dimulai dari prasekolah dan kelas 1-9, dilanjutkan dengan 3 tahun pendidikan menengah.

Wajib belajar terdiri 10 tahun pada pendidikan dasar berlaku secara nasional mencakup kelas prasekolah (kelas 0) kelas 1-kelas 9.

"Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterapkan secara nasional," tulis Pasal 7 Ayat 3 RUU Sisdiknas, dikutip Selasa (30/8/2022).

Sementara wajib belajar pada pendidikan menengah yang mencakup kelas 10-kelas 12 sebagai perluasan ke pendidikan menengah.

Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Siswa SD-SMA Segera Daftar

Meski begitu, perluasan masa wajib belajar dilakukan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria, untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan dasar sudah memenuhi standar. Dalam hal ini, pemerintah pusat membantu pemerintah daerah sesuai kebutuhan secara berkeadilan.

Bila dibadingkan dengan kondisi saat ini, Kemendikbudristek menilai bahwa perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga ingin memperjelas pendanaan pemerintah dan masyarakat.

"Sekolah negeri seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela," terang Kemendikbud dalam paparan RUU Sisdiknas.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas, PGRI: Kembalikan Ayat TPG

Untuk itu, perbaikan yang diusulkan antara lain pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar bagi semua satuan pendidikan (negeri maupun swasta) yang memenuhi persyaratan.

Di luar komponen wjib belajar, satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat dapat berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com