Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kiat Hindari Pinjol Ilegal dari Dosen Ekonomi UM Surabaya

Kompas.com - 24/08/2022, 09:55 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) makin banyak berdiri. Tujuannya demi memberikan kemudahan masyarakat dalam mengakses pinjaman dari penyedia jasa.

Meski demikian, masyarakat harus tetap berhati-hati jika akan melakukan pinjol, karena masih banyak pinjol ilegal dan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Besaran Bantuannya

Dosen Ekonomi UM Surabaya, Fatkur Huda menjelaskan, semakin tinggi minat masyarakat melakukan pinjol, maka akan semakin banyak situs pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dana yang justru akan berakibat fatal di kemudian hari.

Fatkur membagikan kiat-kiat menghindari pinjol, terutama pinjol ilegal. Kalaupun terpaksa membutuhkan, maka seseorang perlu memperhatikan beberapa hal ini.

Pertama, kata dia, gunakan pinjol yang sudah memiliki izin dari OJK.

"Hal penting yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan melihat data yang selalu di update oleh OJK tentang penyelenggara yang memiliki izin. Hal ini dimaksudkan apabila terdapat hal yang merugikan masyarakat dapat melaporkan ke OJK," ucapnya melansir laman UM Surabaya, Rabu (24/8/2022).

Kedua, yakni cek legalitas dan logisnya perusahaan pinjol.

Menurut Fatkur, memastikan legalitas dan rekam jejak layanan penyedia jasa pinjol merupakan upaya yang dapat menjauhkan masyarakat terjebak pada pinjaman online ilegal.

"Hal ini dapat dilakukan dengan membaca ulasan para nasabah lembaga tersebut. Memastikan identitas dari pemilik dan alamat kantor yang tercantum juga menjadi bagian upaya memastikan bahwa lembaga tersebut bener keberadaannya," tutur dia.

Ketiga, besaran pinjaman sesuaikan kebutuhan dan kemampuan.

Baca juga: Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap 3 untuk Dapat KJP Plus dan Bansos

Seringkali, lanjut dia, masyarakat tergiur dengan tawaran yang diberikan oleh lembaga pinjol, baik dalam hal persyaratan yang sangat sederhana sampai dengan pemberian jumlah pendanaan yang cukup besar dan mudah dicairkan.

"Jumlah yang besar akan memicu bunga pinjaman yang besar apabila terjadi pembayaran diluar jatuh tempo. Tentu itu akan membuat beban berlipat jika sampai terjadi pembayaran diluar jatuh tempo," sebut dia.

Keempat, pahami persyaratan dan ketentuan dari lembaga pinjol.

Seseorang penting memahami manfaat apa yang akan diterima, pahami biaya yang dibebankan, pahami bunga pinjamanya, pahami denda ketika jatuh tempo, dan pamahi risikonya.

Dengan memahami ketentuan tersebut akan menjadikan seseorang jauh lebih hati-hati dalam memutuskan untuk melakukan pinjol.

Kelima, waspadai pencurian data pribadi. Itu karena, seringkali kita terjebak dengan melakukan registrasi pada aplikasi.

Dalam praktik pinjol iegal seringkali data-data pribadi, seperti foto KTP, NPWP, hingga kartu ATM diminta.

Apalagi saat ini verifikasi dapat dilakukan hanya dengan mencantumkan foto selfie dengan memegang KTP.

Baca juga: Ahli Gizi UM Surabaya: Ini Bahayanya bila Makan Sehari Sekali

"Jika data sudah berada pada lembaga penyedia jasa pinjol ilegal maka akan menjadi rantai bunga yang diberikan oleh pinjol ilegal," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com