KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (disingkat BPJPH) adalah salah satu badan di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.
BPJH bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari Instagram @halal.indonesia kini
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
Baca juga: Astra Honda Motor Buka 43 Lowongan Kerja Lulusan D3/S1
Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. Sedangkan Pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha (Self Declare).
Lowongan ini terbuka bagi lulusan minimal SMA/SMK. Proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.
Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini.
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat disertai Ijazah
5. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk
6. Memiliki rekening Bank yang masih berlaku
Benefit
Jumlah pendamping PPH yang dibutuhkan
6.179 Peserta untuk 229 Kecamatan. Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:
Baca juga: Polygon Buka 14 Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA, D1-D4, S1
Batas waktu pendaftaran
Link pendaftaran
Panduan pendamping PPH bisa di cek di laman berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.