Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Kuliah Bisa Dicabut karena 8 Hal Ini

Kompas.com - 30/07/2022, 10:26 WIB
Sandra Desi Caesaria

Penulis

KOMPAS.com - Mahasiswa penerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat dibatalkan atau dicabut bantunnya karena beberapa hal.

Misalnya, saat kondisi ekonomi keluarganya meningkat sehingga tidak lagi tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Serta tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan perguruan tinggi masing-masing.

“Karena itu, setiap semesternya, perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi,“ kata Muni Ika, Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbudristek.

Baca juga: 10 PTN yang Menerima KIP Kuliah Terbanyak di SBMPTN 2022

Evaluasi terhadap kemampuan ekonomi keluarga dilakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Indikator ekonomi itu yakni berasal dari keluarga miskin dan rentan yang miskin yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Atau sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk di DTKS, atau dari keluarga dengan pendapatan dibawah Rp 4 juta perbulan.

Dikatakan Muni Ika, hal itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021.

Soal mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dibawah standar minimum, lanjut Muni, perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan maksimal 2 semester.

“Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya," tambahnya.

KIP Kuliah bisa dicabut karena 8 hal ini

Bantuan KIP Kuliah juga akan dibatalkan apabila memenuhi hal berikut ini:

1. Mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia

2. Putus kuliah

3. Pindah ke Perguruan Tinggi lain

4. Cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com