Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi untuk Penerima Beasiswa LPDP Bila Enggan Balik ke Indonesia

Kompas.com - 29/07/2022, 16:31 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Dunia sosial media (sosmed) diramaikan isu banyak penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak mau balik ke Indonesia, setelah lulus kuliah dari luar negeri.

Padahal dana besaran beasiswa LPDP yang diberikan kepada para awardee (penerima beasiswa) terbilang besar, mulai dari biaya kuliah, biaya hidup, transportasi, dan lainnya.

Baca juga: Ini Nama Siswa yang Peroleh Beasiswa Penuh Aperti BUMN 2022

Ramainya informasi banyak penerima beasiswa LPDP yang tidak mau balik ke Indonesia lewat akun Twitter milik @VeritasArdentur.

Dia membagikan percakapan yang membahas banyak penerima LPDP tidak mau pulang ke Indonesia demi menghindar dari pajak dan menikmati banyak fasilitas dari Inggris.

Tak lupa fasilitas lainnya adalah menyekolahkan anak secara gratis.

Hal itu sering dilakukan oleh sepasang suami istri yang memperoleh beasiswa LPDP di luar negeri.

Lalu apa sanksi bagi penerima beasiswa LPDP bila tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kuliah di luar negeri?

Merujuk pedoman umum calon penerima beasiswa dan penerima beasiswa LPDP yang dikutip Kompas.com pada Jumat (29/7/2022) menyebutkan penerima LPDP harus kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak habisnya masa studi (kuliah) di luar negeri.

Baca juga: 5 Ciri Obat Palsu dari Pakar Farmasi UGM

Berakhirnya masa belajar ditentukan dari tanggal dokumen kelulusan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penerima beasiswa LPDP.

Apabila penerima beasiswa LPDP tak kembali ke Indonesia dalam kurun waktu itu, maka pengelola beasiswa LPDP dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maka bisa memberikan sanksi, dari mulai sanksi administratif hingga sanksi berat.

Merujuk pada pedoman itu, sanksi yang diberikan merupakan sanksi administratif, seperti sanksi ringan, sanksi ringan dua, dan sanksi ringan tiga.

Meski demikian, dalam pedoman itu tidak disebutkan secara jelas bentuk sanksi yang akan diterima penerima beasiswa LPDP apabila melanggar aturan tersebut.

Pada pedoman itu juga memberitahukan, jika dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak diberikannya sanksi administrasi ringan penerima beasiswa LPDP tidak memenuhi kewajibannya, maka baru akan dikenakan sanksi berat.

Sanksi berat itu adalah penerima beasiswa LPDP harus mengembalikan dana yang sudah diterima selama masa kuliah di luar negeri.

Baca juga: Rektor UPN Veteran Jakarta Raih Gelar Guru Besar

Penerima beasiswa LPDP yang menerima sanksi berat juga akan diberhentikan dari daftar penerima, lalu akan memperoleh daftar hitam dari program beasiswa LPDP di masa mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com