KOMPAS.com - Kegiatan magang identik dengan kehidupan mahasiswa, karena magang menjadi salah satu syarat untuk bisa lulus kuliah.
Beberapa tahun belakangan, banyak ditemukan lowongan untuk pekerja magang di berbagai bidang pekerjaan.
Umumnya, kriteria utama yang dibutuhkan untuk posisi magang adalah berstatus pelajar aktif di kampus atau sekolah.
Namun, magang kini tidak hanya dilakukan oleh anak sekolah ataupun kuliah, karyawan pun bisa menjadi anak magang. Biasanya, para fresh graduate memulai kariernya dengan menjadi karyawan magang.
Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun Lulusan SMA-SMK dan D1-S1, Segera Daftar
Meski status adalah karyawan magang, namun ada hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan kepada peserta magang.
Berikut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (29/7/2022) melalui akun Instagram resmi, terkait hak-hak peserta magang dalam hal uang saku dan jam kerja:
Kemnaker menjelaskan, istilah yang tepat untuk peserta magang bukanlah gaji, melainkan uang saku.
Uang saku merupakan salah satu hak yang dimiliki peserta magang.
Uang saku meliputi biaya transportasi, uang makan dan insentif peserta magang.
Adapun jangka waktu pemagangan paling lama adalah 1 tahun.
Baca juga: Uang Saku Di Atas Rp 10 Juta Per Bulan, Daftar 10 Beasiswa S1-S2 Ini
Terkait jam kerja peserta magang, Kemnaker menjelaskan bahwa waktu penyelenggaraan pemagangan disesuaikan dengan jam kerja di perusahaan.
Waktu penyelenggaraan magang pun tidak diperbolehkan pada hari libur resmi.
"Jadi, bekerja melebihi jam kerja bagi peserta magang tidak diperbolehkan," tulis Kemnaker.
Meski lembur tidak diperbolehkan, namun shifting masih boleh diberlakukan bagi peserta magang dengan tetap mematuhi sejumlah aturan.
Baca juga: BCA Buka 22 Lowongan Kerja Lulusan S1-S2 dari Semua Jurusan
Pembahasan mengenai aturan shift ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, disertai dengan persyaratan shift malam yaitu:
1. Usia peserta pemagangan paling rendah 18 tahun.
2. Menyediakan transportasi antar jemput.
3. Memberikan makanan yang sesuai dengan standar gizi yang ditentukan.
4. Sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.