Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajian Magister Teknik Unkris: Perlu Review Landasan Hukum Pengelolaan Pulau Tidung

Kompas.com - 28/07/2022, 20:42 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

Hasil kajian lapangan tim Unkris menyimpulkan perlunya review landasan hukum pengelolaan kawasan Taman Nasonal Kepulauan Seribu untuk memberikan kejelasan fungsi bagi setiap pulau kecilnya.

Pemanfaatan ruang dan peruntukan kegiatan untuk kawasan ekowisata bahari dan zona pemukiman kampung laut dan wisata budaya Tidung dan nelayan kawasan pesisir dan pulau kecil.

Di samping itu, dukungan infrastruktur air bersih hasil pengolahan air laut perlu direplikasi ke pulau kecil lainnya yang sesuai fungsi zonasinya dan dijaga keberlanjutannya, integrasi sarana dan prasarana moda transpor angkutan laut dan angkutan di daratan pulau kecil yang ramah lingkungan dan rendah emisi polusi udara perlu dikembangkan.

Dalam kesempatan sama, Kasman S, menjelaaskan, instalasi pengolahan air laut menjadi air tawar dengan Teknologi Sea Water Reserve Osmosis (SWRO) telah digunakan di beberapa Pulau di Kepulauan Seribu.

Teknologi ini memanfaatkan membran Reverse Osmosis (RO) untuk memisahkan kandungan garam yang terkandung untuk didapatkan air tawar.

Baca juga: I3L Raih Dana Hibah Penelitian Hingga Rp 1,7 Miliar

Pemanfaatan teknologi SWRO ini karena air tanah di wilayah Kepulauan Seribu sebagian besar bersifat payau dan debitnya berkurang secara signifikan pada saat musim kemarau, sehingga, warga Kepulauan Seribu sering mengalami kesulitan sumber air bersih.

Selain itu, pemanfaatan air tanah secara berlebihan dapat mengakibatkan terjadinya intrusi air laut dan penurunan permukaan tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com