Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PSE, Pakar UGM: Tingkatkan Keamanan Data Indonesia

Kompas.com - 22/07/2022, 14:14 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah platform media sosial terancam diblokir oleh pemerintah karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pakar Teknologi Informasi dari UGM, Ridi Ferdiana menilai, langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memblokir pelanggar terkait aturan PSE sudah tepat.

Baca juga: Kisah Perjuangan Anak Petani Raih Kuliah Gratis di UGM

Sebab, kebijakan tersebut dibuat sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan baik data maupun komunikasi masyarakat.

"Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah mendorong perusahaan menjamin keamanan data dan komunikasi. Yang dikhawatirkan kalau tidak ada kepatutan maka data privasi dan kebijakan bisa bocor," ucap dia melansir laman UGM, Jumat (22/7/2022).

Dengan adanya PSE yang terdaftar secara resmi di tanah air maka pemerintah memiliki kekuatan hukum saat menghadapi tindakan pelanggaran.

Misalnya, saat menghadapi praktik pinjol ilegal.

"Contohnya pada pinjol itu harus daftar karena ada data privasi yang memang harus dijaga mengikuti aturan PSE," ungkap dia.

Dia menjelaskan, tidak hanya soal data yang harus dijaga, dalam PSE juga mengatur soal penempatan fisik data center dan data recovery center.

Data-data mana yang wajib disimpan di dalam negeri dan data mana yang bisa disimpan di luar negeri.

Baca juga: Dosen IPB Sarankan Hal Ini untuk Lewati Krisis Pangan

Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM ini menyebutkan, pemerintah saat ini memiliki pekerjaan rumah yang segera harus dituntaskan terkait penegakan aturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan kemudahan bagi perusahaan yang melaksanakan transaksi elektronik dalam melakukan pendaftaran.

"Harus dipikirkan kemudahan pendafaran bagi perusahaan dan memastikan sistemnya ada. Karena mendaftar ini kan artinya menambah pekerjaan bagi perusahaan," ungkap dia

Selain hal tersebut, Ridi mengatakan pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada perusahaan terutama di sektor privat seperti inkubasi startup dan komunitas IT.

Hal itu penting dilakukan agar peraturan tentang PSE bisa diimplementasikan dengan baik.

"Perlu sosialisasi untuk menjelaskan maksud dari melakukan pendaftaran adalah untuk memberikan perlindungan data dan komunikasi," tutur dia.

Berikutnya, perlu dikembangkan mekanisme terstruktur untuk pembinaan yang jelas hingga terkait petunjuk teknisnya.

Sebab, selama ini pembinaan belum dijalankan secara terstruktur, sehingga tidak sedikit perusahaan yang tidak mengetahui secara pasti apakah berkewajiban untuk mendaftar atau tidak.

Sementara jika terjadi pelanggaran dan dijatuhi sanksi pemblokiran akan memunculkan berbagai dampak salah satunya penurunan transaksi ekonomi.

Baca juga: Indonesia Terancam Resesi, Ini Saran Ekonom Unair untuk Pemerintah

"Contohnya jika WhatsApp diblok, padahal penggunanya sekitar 88 persen populasi di Indonesia. Apabila diambil 20 persen saja yang melakukan transaksi ekonomi lewat WhatsApp, maka ada sekitar 48 juta orang kehilangan mekanisme untuk berkomunikasi finansial, sehingga risikonya besar sekali kalau pembinaanya belum terstruktur," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com