Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tanda Tangan Palsu, Rektor Unila Buka Suara

Kompas.com - 18/07/2022, 16:36 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani menanggapi kasus tanda tangan palsu yang dilakukan mahasiswa Unila dalam judicial review UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Karomani menyampaikan, pembelajaran adalah inti dari keseluruhan proses pendidikan di sebuah perguruan tinggi, termasuk di Unila.

Baca juga: Kemendikbud Pastikan Kurikulum Merdeka Berjalan Sesuai Rencana

Meskipun begitu, dia menekankan proses pembelajaran yang dilakukan tetap tidak boleh melanggar peraturan dan ketentuan yang ada.

Bahkan, mahasiswa, dosen, bahkan rektor sekalipun, tidak ada yang kebal hukum. Jadi tidak bisa karena mahasiswa sedang belajar, lantas kebal hukum.

"Jika memang ada indikasi kuat melanggar aturan, silakan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya," ungkap dia melansir laman Unila, Senin (187/2022).

Terkait gugatan judicial review Undang-Undang IKN yang dilayangkan 6 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unila, dia menilai setiap warga berhak mengajukan uji materi, termasuk mahasiswa.

Menurutnya, langkah yang diambil 6 mahasiswa ini merupakan langkah elegan dibandingkan menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan.

Dia berharap, kejadian itu tidak seperti yang diberitakan, tapi hanya sebatas kesalahan teknis.

Atas permasalahan tersebut, dia meminta Dekan Fakultas Hukum untuk segera menyelesaikan persoalan dengan bijaksana sesuai peraturan akademik Unila.

Dan kepada keenam mahasiswa yang mengajukan gugatan judicial review UU IKN, agar bisa memperbaiki kesalahan yang ditemukan sehingga persoalan serupa tidak terjadi lagi.

Baca juga: Cara Mengatasi Radang Amandel dari Dosen UGM

"Jadi, jangan belajar menegakkan peraturan dengan melanggar peraturan," jelas dia.

Sebelumnya, 6 mahasiswa Unila mengajukan gugatan terhadap UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke MK.

Saat ajukan gugatan, keenam mahasiswa itu ketahuan memalsukan tanda tangan.

Keenam mahasiswa Unila itu adalah M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto.

Tanda tangan palsu itu ketahuan saat sidang lanjutan uji materiil aturan pengangkatan kepala otorita IKN, Rabu (13/7/2022).

Dalam sidang kedua Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 tersebut, seharusnya beragendakan perbaikan permohonan.

Akan tetapi, Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Daniel Yusmic P. Foekh menemukan kejanggalan terhadap tanda tangan pemohon pada perbaikan permohonan.

Baca juga: Ini Tujuan Siswa Ikuti MPLS, Bisa Kenali Potensi Diri

"Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari para pemohon," tutur Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com