KOMPAS.com - Setelah hasil seleksi masuk Universitas Indonesia atau SIMAK UI 2022 diumumkan pada 14 Juli 2022, langkah selanjutnya yang harus dilakukan mahasiswa adalah daftar ulang dan membayar biaya kuliah UI 2022.
Dilansir dari laman UI, pembayaran biaya kuliah ditujukan untuk setiap jenjang yaitu calon mahasiswa baru S1 Paralel, Vokasi, S1 Kelas Internasional, dan S1 Reguler.
Baca juga: Mahasiswa Cari Kos-kosan, Ceklist Dulu 10 Hal Ini
Sementara, dari laman SIMAK UI biaya kuliah di UI telah ditetapkan berdasar program pendidikan, bukan berdasar jalur masuk. Sehingga jalur masuk tidak akan menentukan besaran biaya kuliah di UI.
Biaya kuliah di UI dibedakan sesuai dengan program pendidikan secara umum, yakni:
Biaya pendidikan S1 Reguler bebas uang pangkal, jadi cukup membayar biaya per semester atau Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Sementara ada juga Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P).
Biaya pendidikan Vokasi (D3 dan D4), S1 Paralel dan S1 Kelas Internasional dibebankan uang pangkal pada saat pertama kali diterima dan tetap membayar biaya BOP per semester.
Sementara, sesuai SK Rektor UI No 179 Tahun 2022 Tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Non S1 Reguler berikut besaran biaya kuliah UI 2022:
D3 Semua Pogram Studi/ Peminatan
D4 Fisioterapi
D4 Terapi Okupasi
D4 Manajemen Rekod dan Arsip
D4 Produksi Media
D4 Manajemen Bisnis Pariwisata
Baca juga: Makanan untuk Asam Urat, Info Ners Unair
Biaya kuliah program S1 Reguler di UI telah diatur dalam SK Rektor UI No. 178 Tentang Tarif Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Sarjana Reguler. Berikut biaya kuliah S1 Reguler di UI:
Tarif uang kuliah tunggal Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B)
Rumpun sains teknologi dan kesehatan
Rumpun Sosial Humaniora
Tarif UKT Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P)
Rumpun Sains dan Teknologi
Rumpun sosial Humaniora
1. Fakultas Matematika dan IPA
Reguler
WNA
2. Fakultas Teknik
Reguler
WNA
3. Fakultas Hukum
Reguler
WNA