KOMPAS.com - Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menerbitkan Peraturan Rektor (PRT) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Unpar per 20 Juni 2022 silam.
Hal ini merupakan wujud dari Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
Dengan adanya peraturan rektor tersebut, Unpar menjamin kepentingan bagi korban. Selain itu Unpar juga akan memberi sanksi berat bagi pelaku berupa pemberhentian status bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan Unpar.
Pengenaan sanksi diberikan sesuai dengan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang disampaikan kepada Rektor Unpar Mangadar Situmorang, PhD.
Baca juga: Unesa Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri TMUBK dan Disabilitas
Peraturan yang ditandatangani Rektor Unpar tersebut menjadi pedoman yang dibuat terkait pelaksanaan Tridarma di dalam atau di luar kampus. Melansir dari laman resmi Unpar, Selasa (12/7/2022), ada 8 prinsip dasar yang dipegang Unpar dalam pelaksanaan peraturan rektor tersebut, yaitu:
1. Kepentingan terbaik bagi korban.
2. Keadilan dan kesetaraan gender.
3. Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
4. Akuntabilitas.
5. Independen.
6. Kehati-hatian.
7. Konsisten.
8. Jaminan ketidakberulangan.
Dalam peraturan tersebut, terkait persetujuan korban juga diatur lebih lanjut sebagaimana tertera dalam pasal 3, maka tidak berlaku apabila korban dalam kondisi berikut ini:
Melalui Satgas PPKS yang telah dibentuk, Unpar menyediakan layanan pelaporan Kekerasan Seksual (KS).
Baca juga: Ada Residu Pestisida di Mi Instan? Begini Penjelasan Ahli Gizi Unair