KOMPAS.com - Salah satu beasiswa yang dinanti banyak mahasiswa adalah beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Di dalam beasiswa ini, terbagi banyak beasiswa yang bisa dipilih. Namun, yang populer adalah Beasiswa Reguler.
Beasiswa Reguler sendiri, termasuk ke dalam kategori Beasiswa Umum. Banyak mahasiswa D4, S1, S2 dan S3 memilih beasiswa ini untuk menempuh pendidikan di dalam negeri. Terdapat 51 kampus di Indonesia yang bisa dipilih, dengan program studi sebanyak 273.
1. Dilansir dari laman LPDP, Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang pendidikan:
2. Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang dicantumkan dalam kurikulum program studi.
Baca juga: 5 Kesalahan yang Bikin Gagal Dapat Beasiswa Terus-menerus
3. Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.
4. Pendaftar BPI Reguler yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
5. Pendaftar BPI Reguler yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
Baca juga: Fresh Graduate, Pahami Aturan Jam Lembur Karyawan
Persyaratan umum Beasiswa Reguler sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
Baca juga: Ada 2 Jenis LoA untuk Daftar Beasiswa, Begini Cara Mendapatkannya
6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.