Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Diimbau Tak Pakai Sandal Jepit, Ini Kata Pakar Unair

Kompas.com - 24/06/2022, 18:16 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau untuk tidak memakai sandal jepit ketika berkendara sepeda motor.

Imbauan itu bertujuan meminimalisasi kecelakaan fatal di jalan. Karena, motor memiliki risiko fatalitas lebih tinggi dibanding kendaraan lain.

Baca juga: Pengendara Motor Diimbau Tidak Pakai Sandal Jepit, Ini Kata Pakar UGM

Hal itu memicu beragam reaksi dari masyarakat terkait imbauan tidak boleh gunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Tidak sedikit dari mereka yang mengutarakan ketidaksetujuannya dengan imbauan tersebut melalui beragam ekspresi, seperti lelucon berbentuk ironi.

Menanggapi hal itu Pakar Sosiologi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Bagong Suyanto turut memberikan pandangannya.

Menurut Prof. Bagong, ketidaksetujuan atau penolakan di masyarakat itu wajar. Karena, mengingat masyarakat butuh adanya konsistensi dari penegak hukum.

"Kalau memang diimbau untuk tidak memakai sandal jepit ketika berkendara sepeda motor, ya imbauannya harus merata dan jangan sampai tebang pilih," ujar dia melansir laman Unair, Jumat (24/6/2022).

Selama ini, kata dia, para penegak hukum di Indonesia kurang konsisten dalam memberi imbauan atau peraturan.

Terkadang, sebut dia, masih banyak pelonggaran atau pengecualian bagi masyarakat tertentu.

Ketidaktegasan para penegak hukum memicu masyarakat menyepelekan imbauan atau peraturan tersebut.

Baca juga: UGM Terima 2.716 Mahasiswa Jalur SBMPTN 2022, Daftar Ulang di Sini

"Lain halnya kalau kita berbicara tentang Singapura. Di sana aturan atau hukum sudah sangat tegas dan tidak bisa "dibelokkan". Sehingga sekalipun masyarakat yang tidak pernah menaati aturan kemudian pergi ke Singapura, maka dia akan menjadi taat karena sanksinya juga nyata," tegas Prof. Bagong.

Melalui pandangannya tersebut, dia mengaku, pemerintah tidak bisa serta-merta menganggap masyarakat Indonesia tidak bisa diatur.

Ketika cara penerapan dan sosialisasinya benar, maka masyarakat juga akan menerima dengan baik. Terlebih dalam hal ini, imbauan tersebut bertujuan baik bagi masyarakat.

"Kuncinya ada di konsistensi para penegak hukum. Kalau itu sudah dilakukan ya masyarakat dapat patuh," tutur Prof. Bagong.

Kendati masih ada kesempatan untuk dipatuhi masyarakat, dia lebih menganjurkan pemberian insentif (hadiah) daripada adanya imbauan.

Hal itu menurut Prof Bagong, akan meningkatkan perhatian masyarakat.

Baca juga: Penyebar Soal UTBK-SBMPTN 2022 Kena Diskualifikasi

"Jadi para penegak hukum tidak perlu membuat imbauan sebagai aturan tegas untuk ditaati. Cukup mereka dapat memberi insentif bagi masyarakat yang mematuhi imbauan terkait tidak menggunakan sandal jepit saat gunakan motor. Mereka (masyarakat) lebih senang dengan itu, daripada berujung sanksi pelanggaran," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com