Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2022, 08:00 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam domain mencerdaskan kehidupan bangsa menegaskan, pendidikan merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara yang harus ditunaikan sebaik-baiknya.

Oleh karenanya, terdapat urgensi pendidikan dalam pembangunan nasional. Sebab, pendidikan merupakan sektor utama yang dapat mempengaruhi sektor-sektor pembangunan nasional lainnya.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.I.P., S.H., M.H., M.Si mengatakan, rendahnya kualitas pendidikan akan berefek domino terhadap rendahnya kualitas pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Hal tersebut akan mempengaruhi kualitas pembangunan ideologi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan (hankam), bahkan ekonomi,” ungkapnya.

Dia mengatakan itu dalam Seminar Nasional Pendidikan bertema Peran Ilmu Pendidikan dan Profesi Pendidik dalam Pembangunan Nasional yang menjadi rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) di UPI, Selasa-Kamis, 14-16 Juni 2022.

Baca juga: UPI Salip UGM, Cek 10 PTN Terbaik Indonesia Versi THE AUR 2022

Cecep menjelaskan, pembangunan nasional pada dasarnya merupakan serangkaian upaya perubahan sosial yang dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu, berkelanjutan atau berkesinambungan, serta bersifat holistik atau menyeluruh.

“Penyelenggaraan pembangunan nasional juga mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Berdasarkan hal tersebut, katanya, maka agenda pembangunan nasional di bidang pendidikan dalam meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing juga diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. 

Cecep memaparkan, peningkatan kualitas dan daya saing SDM yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter bisa dilakukan melalui pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan, hingga peningkatan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta.

Lalu bisa juga dilakukan melalui penguatan pelaksanaan perlindungan sosial, peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda, serta peningkatan produktivitas dan daya saing.

Baca juga: Rektor UPI Sebut Sarjana Harus Punya Kompetensi Dasar dan Terapan yang Dibutuhkan Lapangan Kerja

Terkait hal tersebut, Cecep menilai, urgensi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dalam Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum mengatur secara detail dan komprehensif terkait pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

“Hal ini tentu menimbulkan ketidakjelasan bagaimana batas-batas kewenangan antara urusan pemerintahan pusat dan daerah di bidang pendidikan,” ungkapnya ketika memaparkan materi berjudul Telaah Kritis Peta Jalan Pendidikan Nasional.  

Untuk itu, dia mengatakan, perlu adanya upaya revisi NSPK yang mengatur secara detail dan komprehensif terkait pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, NSPK harus mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), RPJMN, maupun Peta Jalan Pendidikan Nasional.

“NSPK pun jangan mereduksi prinsip otonomi pendidikan yang merupakan bagian penting dari otonomi daerah,” sebutnya.

Baca juga: Guru Besar UPI Sampaikan 5 Pilar Fondasi Pendidikan Matematika yang Baik

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com