KOMPAS.com - Bagi orangtua atau wali murid yang hendak mendaftarkan putra-putrinya di jalur zonasi Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 jalur zonasi jenjang SMP dan SMA, simak setiap persyaratan dan jadwalnya.
Pemerintah DKI Jakarta membuka pendaftaran jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA dibuka pada 27 Juni 2022.
Karena Jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, maka jalur zonasi ini menggunakan prioritas jarak.
Baca juga: PPDB Bersama Tahap 2 Jakarta 2022 Dibuka, Bisa Sekolah Swasta Gratis
Calon peserta didik baru (CPDB) bisa melakukan pendaftaran secara daring melalui ppdb.jakarta.go.id.
Dilansir dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, CPDB bisa memilih sekolah dengan ketentuan berikut sesuai zonasi.
1. CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak tiga sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan.
2. CPDB dapat memilih paling banyak tiga peminatan untuk jenjang SMA.
Pilihan tiga peminatan dapat dipilih pada satu sekolah atau pada sekolah berbeda kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
3. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung.
Baca juga: Beasiswa SMA di Turki 2022, Sekolah Gratis dan Tunjangan Lengkap
Seleksi jalur zonasi ini menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.