KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Surakarta tahun 2022 segera dibuka secara online.
Pendaftaran PPDB Online SMP di Surakarta dapat diakses di laman resmi ppdb.surakarta.go.id.
Perlu diketahui bahwa PPDB Surakarta 2022 jenjang SMP, sistem pendaftaran dilaksakan melalui empat jalur yakni zonasi, afirmasi/gakin, perpindahan tugas orangtua/wali dan prestasi.
Bagi orangtua yang berdomisili di Surakarta yang sedang mencari sekolah jenjang SMP bagi buah hatinya, PPDB Surakarta 2022 untuk jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orangtua dan Prestasi pada 22-24 Juni 2022.
Baca juga: ITB Career Center Buka Lowongan Kerja Staf bagi Lulusan S1
Melansir dari laman resmi PPDB Surakarta 2022, Selasa (21/6/2022) berikut informasi persyaratan dan jadwal mengikuti PPDB Surakarta 2022 jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orangtua dan Prestasi.
1. Pendaftaran: 22-24 Juni 2022
Pada masa pendaftaran calon peserta didik baru login pendaftaran pada https://ppdb.surakarta.go.id dengan memasukkan akun dan password sesuai petunjuk.
Baca juga: ITS Buka Prodi Sains Analitik dan Instrumentasi Kimia
2. Rekomendasi tambahan pilihan sekolah: 27 Juni 2022 pukul 08.00-15.00 WIB.
Dalam tahapan ini, apabila berdasarkan pantauan sementara terdapat calon peserta didik baru tidak lolos di semua pilihan, mereka diberi kesempatan memilih satu sekolah yang kuotanya belum terpenuhi baru dari dalam kota. Apabila ada kesulitan bisa menerima meminta bantuan penelitian sekolah yang dituju.
3. Pengumuman: 1 Juli 2022
Calon peserta didik baru dapat mengakses pengumuman pada hasil PPDB secara resmi pada https://ppdb.surakarta.go.id
4. Daftar ulang: 4-5 Juli 2022
Baca juga: Adaro Energy Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1/S2, Ayo Daftar
Bagi orangtua yang mendaftarkan anaknya ke jenjang SMP di Kota Surakarta, ada persyaratan umum yang harus dipenuhi, yakni calon peserta didik baru berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2022. Selain itu telah lulus dari SD/MI/paket kesetaraan paket A atau bentuk lain yang derajat disebut dengan hasil ujian ijazah STTB SD.
Berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bagi yang mendaftar PPDB Surakarta 2022 jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orangtua dan Prestasi.
1. Berkas persyaratan pendaftaran jalur zonasi reguler
Baca juga: Cara Bedakan Ayam Tiren dengan Ayam Potong Segar Menurut Dosen IPB
2. Persyaratan administrasi pendaftaran jalur prestasi
3. Persyaratan administrasi pendaftaran jalur perpindahan tugas orangtua atau wali
Baca juga: Calon Mahasiswa, Intip Keunggulan 5 Prodi PSDKU Unpad Pangandaran
Demikian informasi jadwal dan persyaratan PPDB Surakarta 2022 jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orangtua dan Prestasi. Semoga informasi ini bisa membantu orangtua dan siswa yang sedang mencari sekolah jenjang SMP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.