Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Surakarta 2022 SMP Dimulai 22 Juni, Cek Jadwal dan Syaratnya

Kompas.com - 21/06/2022, 18:54 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Surakarta tahun 2022 segera dibuka secara online.

Pendaftaran PPDB Online SMP di Surakarta dapat diakses di laman resmi ppdb.surakarta.go.id.

Perlu diketahui bahwa PPDB Surakarta 2022 jenjang SMP, sistem pendaftaran dilaksakan melalui empat jalur yakni zonasi, afirmasi/gakin, perpindahan tugas orangtua/wali dan prestasi.

Bagi orangtua yang berdomisili di Surakarta yang sedang mencari sekolah jenjang SMP bagi buah hatinya, PPDB Surakarta 2022 untuk jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orangtua dan Prestasi pada 22-24 Juni 2022.

Baca juga: ITB Career Center Buka Lowongan Kerja Staf bagi Lulusan S1

Jadwal PPDB Surakarta 2022

Melansir dari laman resmi PPDB Surakarta 2022, Selasa (21/6/2022) berikut informasi persyaratan dan jadwal mengikuti PPDB Surakarta 2022 jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orangtua dan Prestasi.

1. Pendaftaran: 22-24 Juni 2022

Pada masa pendaftaran calon peserta didik baru login pendaftaran pada https://ppdb.surakarta.go.id dengan memasukkan akun dan password sesuai petunjuk.

  • Apabila menurut calon peserta didik terdapat data yang tidak sesuai mereka dapat mengajukan perbaikan data (desk) ke sekolah atau dinas terkait.
  • Calon peserta didik baru memilih sesuai sekolah sesuai petunjuk.
  • PPDB jalur zonasi jalur perpindahan tugas orang tua wali dan contoh prestasi calon peserta didik baru memilih maksimal 3 sekolah.
  • Calon peserta didik baru menyetujui/bertanggungjawab bahwa data yang tampil diinput benar.
  • Setelah dilakukan persetujuan/submit oleh calon peserta didik baru, proses pendaftaran selesai tinggal menunggu hasil seleksi.

Baca juga: ITS Buka Prodi Sains Analitik dan Instrumentasi Kimia

2. Rekomendasi tambahan pilihan sekolah: 27 Juni 2022 pukul 08.00-15.00 WIB.

Dalam tahapan ini, apabila berdasarkan pantauan sementara terdapat calon peserta didik baru tidak lolos di semua pilihan, mereka diberi kesempatan memilih satu sekolah yang kuotanya belum terpenuhi baru dari dalam kota. Apabila ada kesulitan bisa menerima meminta bantuan penelitian sekolah yang dituju.

3. Pengumuman: 1 Juli 2022

Calon peserta didik baru dapat mengakses pengumuman pada hasil PPDB secara resmi pada https://ppdb.surakarta.go.id

4. Daftar ulang: 4-5 Juli 2022

  • Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima, wajib melakukan daftar ulang secara dalam jaringan pada https://ppdb.surakarta.go.id.
  • Calon peserta didik baru melengkapi data sesuai petunjuk
  • Untuk mengakhiri daftar ulang, calon peserta didik untuk melakukan submit.
  • Bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan haknya sebagai calon siswa baru hilang.

Baca juga: Adaro Energy Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1/S2, Ayo Daftar

Bagi orangtua yang mendaftarkan anaknya ke jenjang SMP di Kota Surakarta, ada persyaratan umum yang harus dipenuhi, yakni calon peserta didik baru berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2022. Selain itu telah lulus dari SD/MI/paket kesetaraan paket A atau bentuk lain yang derajat disebut dengan hasil ujian ijazah STTB SD.

Berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bagi yang mendaftar PPDB Surakarta 2022 jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orangtua dan Prestasi.

1. Berkas persyaratan pendaftaran jalur zonasi reguler

  • Fotocopy ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA)

Baca juga: Cara Bedakan Ayam Tiren dengan Ayam Potong Segar Menurut Dosen IPB

2. Persyaratan administrasi pendaftaran jalur prestasi

  • Surat keterangan kepala sekolah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki nilai rata-rata kelulusan tertinggi I atau II atau III atau IV atau V di sekolah bersangkutan dengan melampirkan daftar nilai kelulusan
  • Surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki nilai rata-rata kelulusan tertinggi I tingkat sekolah dengan melampirkan data nilai kelulusan/ijazah. (bagi calon peserta didik berdomisili/sekolah di luar kota Surakarta)
  • Surat keterangan konversi nilai piagam penghargaan kejuaraan dan fotocopy disertai dengan fotocopy piagam penghargaan kejuaraan
  • Fotocopy ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA)

3. Persyaratan administrasi pendaftaran jalur perpindahan tugas orangtua atau wali

  • Fotocopy ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Fotocopy surat keputusan atau surat penugasan orang tua dari atasan instansi yang bersangkutan

Baca juga: Calon Mahasiswa, Intip Keunggulan 5 Prodi PSDKU Unpad Pangandaran

Demikian informasi jadwal dan persyaratan PPDB Surakarta 2022 jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orangtua dan Prestasi. Semoga informasi ini bisa membantu orangtua dan siswa yang sedang mencari sekolah jenjang SMP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com