Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek: PPDB Zonasi Tingkatkan Akses Layanan Pendidikan

Kompas.com - 18/06/2022, 16:41 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kebijakan PPDB merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: PTM Tetap Jalan Meski Ada Varian Baru Covid-19

"Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi," ucap Dirjen PAUD Dikdasmen, Sabtu (18/6/2022).

Jumeri mengaku, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

"Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi," ucap Jumeri.

Sebagaimana telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.

Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

Baca juga: Ajang Puteri Indonesia 2022 Pakai Bahasa Inggris, Ini Kata Dosen Unair

"Pada jalur Zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi," kata Jumeri.

Berbagi praktik baik dalam pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya, Jumeri menyatakan banyak contoh yang telah dilakukan pemda, salah satunya dengan kolaborasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data.

"Pengalaman di daerah, banyak data siswa yang tidak valid, selain itu juga mengalami kendala jaringan internet sehingga membuka pendaftaran secara luring. Dengan kerja sama melalui Disdukcapil dan Dinas Kominfo maka hal-hal tersebut dapat diminimalisir," tutur Jumeri.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) IV Kemendagri, Zanariah mengatakan, untuk mewujudkan tersedianya layanan pendidikan berkualitas dan berkeadilan di setiap daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memberikan dukungan pelaksanaan PPDB.

"Kemendagri terus mendukung komitmen Kemendikbudristek memajukan pendidikan tanah air," ungkap Zanariah.

Lanjut Zanariah mengatakan, Kemendagri terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pendidikan di provinsi sesuai kewenangannya, dan menjadikan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan hal yang sama pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut.

"Kami terus bergerak bersama Kemendikbudristek dan jajarannya untuk membina dan mengawasi pelaksanaan di daerah," jelas Zanariah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com