Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Berencana Hapus Kelas, Ini Dampaknya Kata Ekonom Unair

Kompas.com - 09/06/2022, 15:08 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan berencana menghapus pembagian kelas yang selama ini diterapkan.

Penghapusan kelas itu rencananya akan mulai diterapkan pada Juli mendatang dan dimulai di 18 rumah sakit milik pemerintah.

Baca juga: CPNS dan PPPK Banyak yang Mundur, Pakar Unair: Banyak Minat ke Swasta

Akankah penghapusan kelas 1, 2, dan 3 itu dapat mengoptimalkan layanan BPJS Kesehatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah memberikan jaminan kesehatan pada masyarakat?

Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Dr. Rossanto Dwi Handoyo memberikan tanggapannya.

Menurut Rossanto, pembagian kelas BPJS sudah selaras dengan UU Sistem Jaminan Nasional No. 40 Tahun 2004 tentang Ketentuan Kelas Standar.

Namun sayangnya, selama ini BPJS Kesehatan dalam praktiknya terdapat beberapa irisan di antara ketiga kelas tersebut.

"Kalau misal kelas 3 penuh, tapi kelas 2 masih ada kuota, ya taruhnya di kelas 2. Hal ini tentunya sering memicu munculnya permasalahan di lapangan," ucap dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair itu, melansir laman Unair, Kamis (9/6/2022).

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar.

Menurut Rossanto, kelas standar tersebut bukan berarti kelas minimalis.

Kelas standar merupakan kelas pelayanan minimal yang harus dipenuhi rumah sakit kepada pasien sebagai penerima manfaat dari BPJS.

Baca juga: Ikut Jalur Mandiri S1 UGM 2022? Intip 10 Prodi Terketat Tahun Lalu

"Diharapkan dengan standarisasi yang sama semua pihak bisa optimal dalam memberikan pelayanan, terutama dari pihak rumah sakit tanpa dibeda-bedakan berdasarkan kelas itu sendiri," ungkap dia.

Melalui penghapusan kelas itu, pengguna BPJS akan mendapatkan prinsip kesamaan atau equality di antara peserta lainnya.

Rumah sakit, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi lebih optimal dalam melayani pasien BPJS Kesehatan, karena kebutuhan yang standar ini juga sudah tidak kaku.

"Misalnya untuk peserta BPJS Kesehatan itu mendapatkan kelas standar, yang memiliki luas minimal 7,2 meter persegi tempat tidur. Kalau pasien yang non penerima bantuan iuran (PBI) itu 10 meter persegi," tegas dia.

Pengoptimalan tersebut, lanjut Rossanto, bisa diterapkan pada semua aspek yang ada di rumah sakit.

Sebagai contoh, jarak antar tempat tidur, tersedianya meja kecil tempat tidur, suhu ruangan 20-25 derajat, tersedianya ventilasi udara, pencahayaan, dan ruangan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit.

Baca juga: 16 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi QS WUR 2023, Nomor 1 UGM

"Jadi semuanya harus menjadi bagian dari SOP rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien BPJS Kesehatan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com