Oleh: Hastangka
POLEMIK rencana pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU sisdiknas) telah mendapatkan sejumlah tanggapan yang beragam.
Apabila diamati dinamika dan polemik yang berkembang secara umum dapat diringkas menyangkut empat aspek utama, yaitu: pertama, aspek filosofi dan visi pendidikan nasional.
Kedua, aspek legitimasi dan regulasi, ketiga, aspek sistem dan pelembagaan, dan keempat aspek teknis.
Sejak reformasi dan perkembangan dinamika sosial dan politik Indonesia, arah politik pendidikan di Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan salah satu yang nampak sebagaimana menjadi bagian dari kritik yang disampaikan oleh Darmaningtyas (Kompas, 25/5/2022), mengalami proses liberalistik dan segregatif.
Pendidikan yang dilaksanakan sampai hari ini dinilai jauh dari filosofi dan visi pendidikan nasional seharusnya.
Amanat Pembukaan UUD 1945 telah jelas memberikan mandat konstitusional bagi negara untuk menjalankan sistem kenegaraan agar mencerdaskan kehidupan bangsa.
Aspek filosofis ini yang terlupakan dalam proses pengambilan kebijakan pendidikan saat ini.
Setidaknya dalam konteks momentum, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi kita untuk melakukan perubahan mendasar dan memulai sesuatu yang baru dalam memperbaiki sistem pendidikan nasional.
Semangat lahirnya UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengambil momentum pada saat reformasi untuk melakukan pembaharuan sistem pendidikan nasional meskipun seiring perjalanan waktu di nilai kurang sempurna.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.