KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek menawarkan berbagai program peningkatan karir dosen perguruan tinggi akademik, salah satunya Sertifikasi dosen (Serdos)
Program ini merupakan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen.
Ditjen Diktiristek melalui akun Instagram resmi menyarankan dosen yang akan mengikuti sertifikasi dosen untuk melengkapi persyaratan sebelum periode Serdos dibuka.
Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Beasiswa Indonesia Maju, Kuliah Gratis S1-S2
Untuk meningkatkan layanan dalam pemberian sertifikat pendidik untuk dosen, Ditjen Diktiristek membuat konsep baru dalam program Sertifikasi Dosen (serdos). Konsep baru yang dinamai SMART (Simple, Modern – more innovative, Accountable, Responsive, Transparent).
Dilansir dari laman Diktiristek, konsep tersebut sejalan dengan semangat Kampus Merdeka yang memberikan arah kepada penguatan kompetensi dan profesional dosen dengan memberikan ruang yang lebih fleksibel dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Dalam kerangka itu, dosen dapat memilih salah satu darma yang akan menjadi pilihan utama untuk dilaksanakan dan dikembangkan sesuai dengan passion dosen dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Serdos SMART merupakan bentuk inovasi layanan sertifikasi pendidik untuk dosen, yang menghadirkan pola dan mekanisme baru yang terintegrasi dengan mengedepankan aspek komitmen profesional, nilai-nilai budaya akademik, kejujuran dan integritas semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaanya.
Baca juga: 5 Beasiswa S2-S3 Tanpa Batas Usia, Kuliah Gratis dan Biaya Hidup
Berikut syarat Peserta Sertifikasi Dosen:
1. Memiliki NIDN atau NIDK.
2. Mememiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli.
3. Memiliki pangkat/ golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN.
4. Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut.
5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut.
6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TKDA.
7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TKBI.
8. Memiliki sertifikat PEKERTI atau Applied Approach (AA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.