Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelonggaran Masker, Ini Tanggapan Epidemiolog Unair

Kompas.com - 25/05/2022, 16:46 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair), Dr. Windhu Purnomo menyebut hendaknya narasi yang dibangun soal pelonggaran masker adalah sebagai anjuran.

Mengingat, terbangun anggapan masyarakat bahwa di luar ruangan sudah bebas masker.

Baca juga: Pakar Unpad Tanggapi Aturan Lepas Masker di Ruang Terbuka

Menurutnya, itu juga mesti berhati-hati. Padahal, presiden juga menyampaikan bahwasanya pelonggaran masker diperbolehkan bila tidak berkerumun.

Khususnya tidak diperbolehkan bagi masyarakat yang rentan terkena Covid-19.

"Atau orang yang sedang sakit seperti batuk, pilek, dan gejala yang menunjukan penyakit Covid-19 harus memakai masker. Baik di dalam maupun luar ruangan," ungkap dia melansir laman Unair, Rabu (25/5/2022).

Windhu menambahkan, seharusnya ada narasi tambahan, terutama yang menginformasikan jika di dalam ruangan atau tempat tertutup maupun transportasi publik tetap masih wajib memakai masker.

Misalnya di sekolah, rumah ibadah, kantor, dan pabrik.

Sementara di luar ruangan, sebaiknya ada narasi yang lain. Yang mengisyaratkan, penggunaan masker di luar ruangan tetap dianjurkan.

Dalam kondisi tertentu, tidak berkerumun atau ada kepadatan, diperbolehkan membuka masker di luar ruangan.

Baca juga: Banjir Rob Terjadi di Semarang, Ini Kata Pakar UGM

"Kalau orang lebih suka pakai masker ya tetap lakukan. Jadi, seharusnya penggunaan narasinya berupa anjuran. Nah, narasi itu tidak ada ketika presiden mengumumkan itu," sebut dia.

Bisa tidak memakai masker ketika olahraga, makan, bersepeda dan kegiatan lainnya yang tidak menunjukan adanya kerumunan.

Namun, kelompok masyarakat yang rentan tetap wajib menggunakan masker. Termasuk orang yang sedang sakit.

"Namun, ketika narasi tersebut disampaikan, orang yang sakit batuk pilek seolah-olah diperbolehkan keluar ruangan meski menggunakan masker. Padahal, awal pandemi kita menggolongkannya ke dalam kasus suspect," jelas dia.

Lanjut dia mengaku, golongan yang suspect atau orang yang dicurigai terkena Covid-19 harus melakukan tes Covid-19.

Salah satu kriteria yang terindikasi suspect adalah orang yang memiliki gejala Influenza Like Illness (ILI).

Selama statusnya belum diketahui, positif atau negatif, mereka harus melakukan karantina mandiri di rumah, tidak boleh berkeliaran di ruang publik terbuka meski memakai masker.

Baca juga: Pakar Unair: Sistem Kekebalan Tubuh Orang Indonesia Sudah Tinggi

"Gejala ILI itu ya batuk, pilek, demam dan lain-lain. Kalau ada gejala itu berarti dia termasuk suspect," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com