Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP: Cek Cara Mengajukan Akun dan Jadwalnya

Kompas.com - 23/05/2022, 13:39 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses pengajuan akun dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di DKI Jakarta dibuka hari ini, Senin (23/5/2022).

Orangtua atau wali murid yang mencarikan sekolah jenjang SMP yang akan mendaftar melalui jalur Prestasi, Afirmasi dan Zonasi bisa segera melakukan proses pengajuan akun.

Proses pengajuan akun dalam PPDB Jakarta jenjang SMP dan cara mendaftarnya bisa dilakukan dengan tahapan berikut ini. 

Baca juga: Webinar Unesa Beberkan Tips Raih Beasiswa Kuliah di China

Cara daftar PPDB DKI Jakarta 2022

a. Pengajuan akun

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat melakukan pengajuan akun dengan tahapan sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.

3. Mengisi formulir secara daring/online.

4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

Baca juga: Siswa, Kenali Negara dengan Pulau Terbanyak, Indonesia Nomor Berapa?

b. Aktivasi PIN/Token

CPDB/Orangtua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;

2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidanira) dan Token untuk PPDB SMK.

3. Mengganti PIN/Token dengan password.

4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com