KOMPAS.com - Proses pengajuan akun dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di DKI Jakarta dibuka hari ini, Senin (23/5/2022).
Orangtua atau wali murid yang mencarikan sekolah jenjang SMP yang akan mendaftar melalui jalur Prestasi, Afirmasi dan Zonasi bisa segera melakukan proses pengajuan akun.
Proses pengajuan akun dalam PPDB Jakarta jenjang SMP dan cara mendaftarnya bisa dilakukan dengan tahapan berikut ini.
Baca juga: Webinar Unesa Beberkan Tips Raih Beasiswa Kuliah di China
a. Pengajuan akun
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat melakukan pengajuan akun dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.
3. Mengisi formulir secara daring/online.
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
Baca juga: Siswa, Kenali Negara dengan Pulau Terbanyak, Indonesia Nomor Berapa?
b. Aktivasi PIN/Token
CPDB/Orangtua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidanira) dan Token untuk PPDB SMK.
3. Mengganti PIN/Token dengan password.
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.