Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, MIN, MTsN, MAN

Kompas.com - 22/05/2022, 16:17 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI 2022 siap dibuka tahapannya pada 25 Mei 2022, yakni Pra Pendaftaran.

Dilansir dari laman ppdb-madrasah DKI, PPDB Madrasah DKI 2022 meliputi kegiatan penerimaan peserta didik daru jenjang MIN, MTsN, dan MAN, yang terdiri dari 20 sekolah tingkat MI, 42 MTs dan 22 MAN.

Namun ada sekolah yang dikecualikan di PPDB Madrasah DKI 2022. Diantaranya, MAN dan MTsN berasrama, beberapa madrasah di Kepulauan Seribu (MIN 14, MIN 17, MTsN 26, MTsN 41, MAN 1 Kelas Jauh), serta MAN 4 Kelas Jauh dan Program Cambridge.

Sementara itu, peserta didik baru berkebutuhan khusus bisa mendaftarkan diri secara langsung ke 3 madrasah dengan program inklusi. Ketiganya ialah MTsN 5, MTsN 19, serta MAN 11 Jakarta.

Baca juga: Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2022, Ada 4 Tahap yang Dilakukan

Seluruh proses Pendaftaran PPDB Madrasah Jakarta 2022 dilakukan secara online melalui laman ppdb-madrasahdki.com.

Sementara, pra pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022 PPDB, berikut ketentuannya bagi siapa saja yang berhak mengikuti pra pendaftaran:

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta
  • CPDB yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar provinsi DKI Jakarta
  • CPDB yang bertempat tinggal di luar provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta
  • CPDB baru lulusan tahun sebelumnya atau paling lama 2 tahun
  • CPDB yang berasal dari sekolah asing wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama atau Kemendikbud ristek serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB. 

Baca juga: 20 SMA Terbaik DKI Jakarta Berdasar UTBK 2021, Buat Daftar PPDB 2022

Pra pendaftaran dilakukan sesuai jadwal oleh CPDB dengan menginput data calon CPDB dalam database sistem PPDB.

Bagi CPDB yang tidak melakukan pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB.

Sementara berdasarkan Juknis PPDB Madrasah DKI 2022, berikut ini ketentuan dan persyaratan proses pra pendaftaran, pengajuan akun untuk pendaftaran calon siswa MAN, MTsN, dan MIN di ibu kota.

Syarat peserta PPDB Madrasah DKI 2022 Jenjang MIN, MTsN dan MAN

Jenjang MIN

  • Usia minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Jika usia 7 tahun (wajib diterima sesuai daya tampung dan ketentuan rombongan belajar)
  • Usia di bawah 6 tahun dan punya kecerdasan istimewa, bisa mendaftar dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (rekomendasi bisa juga dari Kepala Madrasah atas dasar hasil tes oleh psikolog profesional)
  • Menyiapkan dokumen akta kelahiran, KK, dan SPTJM orang tua/wali materai Rp 10.000
  • Membuat akun dan melakukan pendaftaran di situs resmi PPDB Madrasah DKI 2022.

Jenjang MTsN

  • Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2022 Punya ijazah/STTB dari MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat
  • WNI/WNA dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag RI atau Kemenristekdikti RI

Baca juga: Yuk Simak Cerita Tunanetra Pejuang UTBK 2022 di UNY

Jenjang MAN

  • Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022
  • Punya ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat
  • WNI/WNA dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag RI atau Kemendikbud Ristek RI

Dokumen persyaratan pengajuan akun (diunggah online)

Jenjang MIN

  • Nomor NIK (sesuai KK)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali peserta yang bermaterai Rp 10.000.

Jenjang MTsN

  • Nomor NIK (sesuai KK)
  • Nomer peserta Sidanira (jika domilisi dan sekolah asal di wilayah DKI)
  • Kartu Keluarga (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
  • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000 (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
  • Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (jika sekolah asal di luar DKI)
  • Rapor kelas 4 semester 1-2, kelas 5 semester 1-2, dan kelas 6 semester 1 (pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) dari MI/SD/Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama/SKYBS (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)

Jenjang MAN

  • Nomor NIK (sesuai KK) Nomer peserta Sidanira (jika domilisi dan sekolah asal di wilayah DKI)
  • Kartu Keluarga (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
  • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000 (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
  • Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (jika sekolah asal di luar DKI)
  • Rapor kelas 7 semester 1-2, kelas 8 semester 1-2, dan kelas 9 semester 1 (pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS) dari MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama/SKYBS (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)

Baca juga: Ini Lho 3 Perusahaan Ternama yang Butuh Lulusan SMA

Cara daftar PPDB Madrasah DKI 2022 Jenjang MIN, MTsN, MAN

Pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022 untuk jenjang MAN, MTsN, MIN terdiri dari tahap pengajuan akun, pendaftaran dan pemilihan madrasah, lapor diri (jika lulus), dan pemberkasan (jika lulus).

Proses pengajuan akun, pendaftaran dan pemilihan madrasah, hingga lapor diri di PPDB Madrasah DKI 2022 harus dilakukan secara online melalui link situs berikut ini: ppdb-madrasahdki.com.

Sementara itu, pengajuan akun dilakukan pada 25 Mei hingga 6 Juni 2022, berikut caranya:

  • Buka website ppdb-madrasahdki.com
  • Pilih PPDB MIN, atau MTsN, atau MAN
  • Pilih jalur pendaftaran Klik tombol "Mengajukan Akun"
  • Isi formulir online
  • Unggah berkas persyaratan pengajuan akun Lakukan proses pengajuan akun hingga selesai Klik tombol Cetak "Ajuan Akun" Lalu, cetak tanda bukti pengajuan akun (berisi Token/PIN)
  • Lanjutkan dengan aktivasi Token/PIN

Cara Aktivasi PIN/Token PPDB Madrasah DKI 2022

  • Buka situs ppdb-madrasahdki.com
  • Pilih jenjang MIN atau MTsN atau MAN Pilih jalur pendaftaran Klik tombol "Daftar" Pilih "Aktivasi"
  • Masukkan nomor peserta dan Token/PIN Ganti Token/PIN dengan kata sandi baru (password)
  • Lanjutkan ke tahap pendaftaran dan pemilihan madrasah.

Baca juga: Batas Usia Daftar PPDB DKI Jakarta 2022 SD, SMP, SMA dan SMK

Cara Pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022

  • Buka situs ppdb-madrasahdki.com
  • Pilih jenjang MIN atau MTsN atau MAN
  • Pilih jalur pendaftaran Klik tombol "Daftar" Lalu, pilih "Login" Login dengan memasukkan nomor peserta dan password Password sesuai yang sebelumnya dibuat Pilih madrasah tujuan
  • Cetak bukti pendaftaran.

Lapor Diri di PPDB Madrasah DKI 2022

  • Buka situs ppdb-madrasahdki.com
  • Pilih jenjang MIN atau MTsN atau MAN
  • Pilih jalur pendaftaran
  • Klik tombol login "Login" dengan input nomor peserta dan password
  • Klik tombol Lapor Diri Cetak tanda bukti lapor diri.

Pemberkasan

Tahapan pemberkasan dilakukan dengan Orangtua/wali calon peserta didik datang ke madrasah dan membawa sejumlah berkas berikut:

  • Tanda bukti lapor diri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Keluarga/Surat Keterangan Lahir
  • Khusus jenjang MTsN, membawa Rapor kelas 4 semester 1-2, kelas 5 semester 1-2, dan kelas 6 semester 1 (pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) dari MI/SD/Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS)
  • Khusus jenjang MAN, membawa Rapor kelas 7 semester 1-2, kelas 8 semester 1-2, dan kelas 9 semester 1 (pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS) dari MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS)
  • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp 10 000.

Baca juga: Lulusan SMA Jangan Minder, Ini 7 Pekerjaan Bergaji Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com