Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Jadwal dan Syarat PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Jangan Sampai Terlewat

Kompas.com - 18/05/2022, 09:54 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

9. Jika tidak ada KK karena "keadaan tertentu," diganti surat keterangan domisili. "Keadaan Tertentu" itu bisa bencana alam atau bencana sosial (konflik/kerusuhan).

10. Surat keterangan domisili diterbitkan lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

11. Surat keterangan domisili harus dilengkapi fotokopi SK dari BPBD setempat tentang status keadaan bencana.

12. Jika KK baru terbit kurang dari 1 tahun karena "sesuatu hal," dilampiri Surat Keterangan dari Ketua RT (diketahui Kepala RW dan lurah/kades setempat) Adapun yang dimaksud dengan "sesuatu hal" antara lain:

  • Penambahan/pengurangan anggota keluarga di KK, atau
  • KK baru terbit karena pindah rumah. Surat Keterangan Ketua RT harus disertai penjelasan alasan perubahan KK.

Baca juga: Cerita Siswi SMK Ranking Ke-33 di Kelas yang Lolos Masuk UI

13. Jika KK baru terbit sebab penambahan atau pengurangan anggota keluarga, mesti ada penjelasan bahwa calon siswa telah masuk KK paling singkat 1 tahun sebelum 20 Juni 2022 (tanggal pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap I).

Jika KK baru terbit sebab pindah rumah, harus ada penjelasan bahwa calon siswa adalah anak kandung. Khusus calon siswa dari pesantren/panti asuhan/panti sosial, mengikuti tempat kedudukan lembaga, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

14. Syarat usia dikecualikan untuk empat kategori sekolah:

  • Sekolah penyelenggara pendidikan khusus
  • Sekolah penyelenggara pendidikan layanan khusus
  • Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar).

15. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

16. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas punya hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.

17. Calon siswa SMA/SMK dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan usai dan lulus SMP/sederajat, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

Baca juga: Aturan Tambahan UTBK SBMPTN 2022 di 8 Pusat UTBK, Segera Cek

18. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menggelar matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang digelar oleh sekolah bersangkutan.

19. Sekolah penerima peserta didik warga negara asing yang tidak melaksanakan hal di atas akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

20. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

21. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus.

22. Syarat khusus tidak buta warna berlaku bagi calon siswa SMK program keahlian berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com