KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan sesegera dilaksanakan.
Ada sejumlah jalur yang dibuka dalam PPDB DKI 2022, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua (PTO), jalur prestasi, serta jalur PPDB Bersama (khusus SMA dan SMK).
Berikut jadwal PPDB DKI 2022 untuk masing-masing jalur:
1. Pengajuan akun
Baca juga: PPDB DKI 2022 Jenjang SD: Jalur, Syarat, Pilihan Sekolah, Cara Daftar
2. Pendaftaran dan proses seleksi
3. Pengumuman
Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022
4. Lapor diri
1. Pra-pendaftaran
2. Pengajuan Akun
3. Pendaftaran dan proses seleksi
Baca juga: Siswa Ingin Dapat KJP Plus dan KJMU? Segera Daftar DTKS 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.