KOMPAS.com - Menjelang penutupan sekolah kedinasan pada Sabtu (30/4/2022), kini ada 1 sekolah kedinasan yang memperpanjang masa pendaftaran.
Yaitu, Sekolah Kedinasan milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) yang memperpanjang pendaftaran.
Dilansir dalam Pengumuman Nomor: PUM.03.PT/SPTB/04/2022 tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Online Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Siber dan Sandi Negara Tahun Akademik 2022/2023, ada waktu hingga lima hari bagi calon pendaftar.
Baca juga: Beasiswa Kemendikbud S1-S3 bagi Pelaku Budaya Tak Hanya untuk Seniman
Poltek SSN memberikan kesempatan yang lebih luas kepada putra-putri terbaik Indonesia hingga 5 Mei 2022 pukul 23.59 WIB.
Dengan begitu, kamu bisa mempersiapkan lebih rinci lagi syarat dan ketentuan yang ada. Berikut rincian persyaratannya:
Program studi
Persyaratan umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pria/wanita dengan usia minimal 17 tahun dan tidak melebihi dari 21 tahun pada 31 Desember 2022.
3. Siswa Kelas XII atau lulusan:
4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 pada semester IV dan V, menyertakan surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf).
5. Menyertakan transkripsi nilai rapor dalam bahasa Indonesia (bagi sekolah yang menggunakan selain bahasa Indonesia).
Baca juga: Pakar Gizi UB: 4 Tips Makan Enak Tanpa Takut Kolesterol Selama Lebaran
6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (parsial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses belajar.
7. Tinggi badan minimal 165 cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat.
8. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat.