Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Unair: Ini Perspektif Syariah Terkait Investasi Kripto

Kompas.com - 27/04/2022, 15:32 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Jenis investasi sudah banyak ditemukan masyarakat pada saat ini, salah satunya cryptocurrency (mata uang kripto).

Masyarakat juga sudah bisa berinvestasi dengan bantuan teknologi bahkan mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat daripada investasi konvensional yang selama ini menjamur ditengah masyarakat.

Baca juga: 4 Tips Bawa Hewan Peliharaan Saat Mudik ala Akademisi Unair

Pada dasarnya, kripto merupakan mata uang digital yang memiliki enkripsi (kode rahasia) dan bersifat desentralisasi.

Semua transaksi yang dilakukan akan tercatat rapi dan terpusat melalui teknologi blockchain.

Maraknya teknologi tersebut, bukannya tanpa catatan. Sebagai sistem ekonomi yang mulai dilirik masyarakat, ekonomi Islam berusaha untuk mengamati dan mencermati teknologi dari kripto.

Sistem ekonomi yang memegang perinsip berkeadilan dengan melarang perjudian, spekulasi dan riba itupun memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan serta dilaksanakan sesuai hukum islam.

Terkait hal itu, Pakar Ekonomi Islam Unair Bayu Arie Fianto angkat suara.

Menurut dia, legalitas kripto sebagai alat pembayaran maupun instrumen investasi masih dipertanyakan.

Hal itu tentunya menjadi catatan tersendiri ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menempelkan hukum haram kepada kripto, baik penggunaannya sebagai mata uang maupun aset digital.

"Unsur spekulasinya sangat tinggi, sehingga bisa mengakibatkan adanya kerugian ketika kita berinvestasi di situ (kripto)," kata Bayu melansir laman Unair, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Kawasan IKN Berpotensi Krisis Air Bersih, Ini Tanggapan Pakar Unair

Selain itu, dia menuturkan, instrumen investasi harus dipastikan memiliki Underlying Asset atau aset dasar sebuah investasi.

Menurut dia, fungsi uang bukanlah alat spekulasi, melainkan sebagai alat tukar, alat penyimpan kekayaan, dan untuk mengukur kekayaan.

Bayu pun menuturkan, ekonomi Islam bukanlah sistem ekonomi yang kaku, sehingga tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Baginya, perkembangan zaman tetaplah harus diikuti, tapi tetap mengedepankan syariat (hukum) yang berlaku.

Ekonomi Islam pun berusaha melindungi harta masyarakat dengan tidak memperbolehkan unsur ketidakpastian dalam investasi.

"Kasus-kasus affiliator yang baru ini. Nah, itukan juga (terdapat) unsur penipuan dan penggorengan oleh suatu komoditi tertentu untuk investasi ya," ucap Alumnus Lincoln University ini.

Dalam memandang fatwa MUI, dia berpendapat bahwa fatwa tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat bukan untuk membatasi.

Bagi Bayu, fatwa tersebut bersifat fleksibel dan dapat berubah di lain waktu ketika dirasa sudah sesuai dengan syariah.

Baca juga: Pakar UGM: Wanita Harus Tahu, Ini Keluhan Saat Hamil Pertama

"Fatwa (terkait kripto) tersebut bisa benar, bisa salah. Namun kalau misalnya ulama sudah berfatwa, itu salah pun mendapat nilai satu dan kalau benar dapat nilai dua," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com