Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3.000 Beasiswa D4 hingga S3 dari Kemendikbud, Ini Syarat Lengkapnya

Kompas.com - 19/04/2022, 07:48 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

  • S1 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan
  • S2 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
  • S3 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan
  • S2 Program Gelar Bersama (Joint Degree) atau Program Dua Gelar (Dual Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
  • S3 Program Gelar Bersama (Joint Degree) atau Program Dua Gelar (Dual Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan

5. Tidak mengajukan perpindahan program studi dan perguruan tinggi tujuan tanpa persetujuan Kementerian.

Baca juga: Kuliah Gratis dan Jadi CPNS, Ini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022

6. Telah menyelesaikan SMA/SMK/yang sederajat (bagi mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023) untuk studi program beasiswa D4 atau S1 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah
  • Sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek

7. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa S2, atau program S2 untuk beasiswa S3, dengan ketentuan sebagai berikut:
Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) minimal:

  • Program studi terakreditasi B atau Baik Sekali,
  • Perguruan Tinggi terakreditasi B atau Baik Sekali,
  • Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
  • Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi

8. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau Non Gelar (Non-degree), baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan Tinggi di luar negeri, kecuali bagi penerima beasiswa S1/ D4 calon guru SMK dan penerima beasiswa program S3 PTA Dalam Negeri

Baca juga: 5 Ciri Orang Cerdas Bukan Hanya Dilihat dari IQ, Kamu Punya Ciri-cirinya?

9. Tidak sedang menerima akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek

10. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas eksekutif
  • Kelas khusus
  • Kelas karyawan
  • Kelas jarak jauh
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree)
  • Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Kementerian

11. Memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor sebagaimana ketentuan yang ada dalam panduan,yang bisa di cek di laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi/

12. Ketentuan Persyaratan Bahasa untuk pendaftar Perguruan Tinggi di luar negeri

dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:

  • Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan di negara-negara dengan
  • bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut
  • Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut
  • Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan di negara Perancis;
  • Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan di negara Rusia
  • Bahasa Spanyol hanya untuk di negara Spanyol
  • Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan di negara-negara
  • dengan bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut

13. Pendaftar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas (poin 12), wajib melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan

Baca juga: 10 Negara dengan Penduduk Paling Pintar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

14. Bagi beasiswa S1/D4, S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen masing-masing sebagaimana berikut:

  • Surat Izin Pimpinan Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/ kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri)
  • Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri)
  • Atau Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi)
  • Atau Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta)
  • Atau Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk PNS yang bukan dari PT), atau Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta) kecuali beasiswa S1/D4 untuk persyaratan surat izin pimpinan, diganti dengan dokumen lain sebagaimana tercantum dalam persyaratan khusus.

15. Surat Keterangan Sehat Jasmani yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan, dan dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik

16. Surat Pernyataan Komitmen sebagai penerima beasiswa sesuai dengan format dalam lampiran dan ditandatangani di atas materai Rp10.000

17. Esai atau karangan yang berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/ negara
pasca studi meliputi:

  • Deskripsi diri
  • Deskripsi peran apa yang akan dilakukan
  • Deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dengan ketentuan yang telah dilampirkan pada PDF syarat dan ketentuan BPI di laman beasiswa Kemdikbud.

Jadwal pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2022

  • Pendaftaran: 11 April-30 Juni 2022
  • Seleksi administrasi dan pengumuman Hasil: 1-15 Juli 2022
  • Seleksi substansi/wawancara dan pengumuman hasil: 18-30 Juli 2022
  • Daftar ulang: 1-16 Agustus 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com