Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/04/2022, 12:33 WIB
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BKSAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo mengungkapkan pemerintah sudah beberapa kali menjalankan uji publik terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Uji publik itu baik yang digagas Kemendikbud Ristek maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan pakar, organisasi masyarakat, serta organisasi profesi.

Baca juga: Mendikbud Ristek Komitmen Lindungi Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 96 Ayat 1 Undang Undang Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup partisipasi masyarakat.

"Untuk uji publik, ada sekitar 42 lembaga/organisasi yang terlibat. Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan," kata Anindito dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).

Nino biasa dia disapa menjelaskan RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap perencanaan.

Setelah draf RUU Sisdiknas dan naskah akademik diserahkan pemerintah dan diterima DPR, partisipasi publik akan semakin bertambah besar.

"Kami belum membuka drafnya secara umum karena ini tugas pemerintah untuk memberikan kepada DPR. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik," tegas dia.

Adapun RUU Sisdiknas akan menggantikan tiga undang-undang sistem pendidikan yang selama ini berlaku yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi ICMI, Prof. Ganefri mendukung kehadiran RUU Sisdiknas.

Menurut dia, penggabungan regulasi perlu dilakukan karena adanya tumpang tindih antar undang-undang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+