Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Ristek Komitmen Lindungi Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 15/04/2022, 10:32 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim bertemu dengan mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang menjadi korban kekerasan seksual.

Dia menegaskan komitmennya dalam penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan serta memberikan dukungan moril kepada korban.

Baca juga: Kerja Sama Orangtua Siswa dan Guru Jadi Kunci Sukses PTM 100 Persen

"Saya sangat berempati atas insiden yang terjadi. Semoga korban bisa terus menjaga semangat dan kami berdiri dibelakang korban dalam perjuangannya. Saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara dan berjuang," kata dia melansir laman Kemendikbud Ristek, Jumat (15/4/2022).

Upaya ini, lanjut Nadiem, mengirimkan pesan bagi semua sivitas akademik perguruan tinggi untuk memahami urgensi penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kita.

Kemendikbud Ristek, sebut dia, bersikap tegas untuk terus mengedepankan kebijakan-kebijakan yang bersifat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh tingkat satuan pendidikan.

Di samping intoleransi dan perundungan, kekerasan seksual merupakan salah satu dari "Tiga Dosa Besar Pendidikan" yang dampaknya dapat mengakibatkan trauma jangka panjang dan memberikan pengaruh buruk terhadap keberlanjutan hidup korban.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan wujud nyata dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Poin terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan kepada korban. Sehingga korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan," tegas Mendikbud Ristek.

Saat ini, Kemendikbud Ristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Buka 758.018 Formasi Guru PPPK 2022, Ayo Daftar

Dia meminta Rektor Unri untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini.

Dengan begitu suasana pembelajaran tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan studinya dengan optimal.

Mahasiswa L, korban kekerasan seksual, yang didampingi perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen bukti tertulis hasil pendapat Ahli Psikolog dalam berkas perkara terkait hasil asesmen psikologi Korban.

"Saya memohon untuk mendapatkan keadilan dan saya mengharapkan Permendikbudristek sebagai satu-satunya harapan saya untuk mendapatkan keadilan. Mereka mendengar aspirasi saya memberikan kekuatan kepada saya agar saya dapat terus memperjuangkan hal ini," ucap L saat bertemu dengan Mendikbud Ristek.

Wakil Ketua Komahi Unri, Voppi Rosea Bulki berharap agar kampus dapat serius menghapuskan kekerasan seksual.

Gerakan dukungan kepada korban dan dorongan penuntasan kasus kekerasan seksual bukan dimaksudkan untuk mencoreng nama baik kampus, tetapi ingin menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman dan aman.

Baca juga: Mendikbud Ristek Dorong Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi ASEAN

"Harapan kami ke kampus agar bisa juga berada di pihak kami, ikut bersama kami membebaskan kampus dari kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual dalam bentuk apapun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com