Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan UU TPKS Beri Ruang Segar bagi Perempuan Indonesia

Kompas.com - 13/04/2022, 12:28 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa angin segar, bukan hanya untuk korban pelecehan itu sendiri, melainkan juga untuk menciptakan rasa aman dalam lingkungan kerja perempuan di Indonesia.

Diketahui, angka kekerasan seksual di Indonesia mengalami tren peningkatan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Apresiasi Banyak Sivitas Akademika Dukung Permendikbud PPKS

Kekerasan ini lebih banyak dialami para perempuan dan anak-anak.

Di mana berdasarkan data dari Kementerian PPPA, kasus kekerasan telah bertambah sebanyak 31 juta kasus pada 6 bulan pertama pandemi Covid-19 dan semakin bertambah sampai angka 15 juta kasus per tiap 3 bulan selanjutnya.

"Kami tahu, pengesahan UU TPKS ini memakan waktu yang panjang. Sejak 2012 Komnas Perempuan telah menggagas RUU PKS. Baru 2016 draft RUU PKS diserahkan kepada pimpinan DPR," ucap Aktivis Perempuan Rina Prihatiningsih dalam keterangan resminya, Rabu (13/4/2022).

Dengan disahkannya UU TPKS, dia mengapresiasi DPR, pemerintah, serta sahabat perempuan dan anak.

"Dengan pengesahan ini masa depan anak dan perempuan di Indonesia semoga akan lebih aman terlindungi, karena adanya implementasi pencegahan dan penanganan, serta pemulihan korban kekerasan seksual dengan disahkannya UU TPKS," jelas dia.

Wanita yang juga menjadi Ketua Komite Tetap Bidang Pendidikan Iwapi ini berharap, dengan disahkannya UU TPKS akan mendorong anak dan perempuan mengembangkan potensi dirinya untuk berdaya dan maju dengan rasa aman dan tanpa khawatir dalam mendukung ketahanan bangsa dan negara.

Sebab, lahirnya UU TPKS merupakan salah satu dukungan aksi mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual bagi perempuan.

Baca juga: 3 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi QS WUR 2022

Hal ini juga merupakan salah satu isu prioritas dari Group of 20 (G20) Empower, dalam hal ini menciptakan dan membangun aksi proaktif sektor swasta dan publik dalam memastikan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan untuk terus maju mengembangkan potensi diri.

"Karena itu, saya menyambut dengan sukacita dan sangat apresiasi atas kerja keras semua pihak dengan lahirnya UU TPKS ini," jelas dia.

Sebab kenyataannya di Indonesia, lanjut Rina, partisipasi angkatan kerja perempuan masih rendah dan masih banyak yang bekerja di sektor informal. Lahirnya UU TPKS menjadi harapan bisa mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual.

"Maka ketika lingkungan kerja aman bagi perempuan, konstruksi sosial dan budaya mendukung, diharapkan partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat," ujar Rina yang juga menjabat sebagai Co-Chair G20 Empower Indonesia.

2 poin pada UU TPKS dihapus

Meski mengapresiasi disahkannya UU TPKS, tapi dia menyayangkan penghapusan 2 poin, yakni pemerkosaan dan aborsi dalam undang-undang tersebut.

Maka dari itu, DPR dan Pemerintah diminta memiliki solusi dari penghapusan poin yang dianggap sangat penting tersebut.

Baca juga: Komunitas Pemuda Pelajar Merdeka Dukung Penuh Permendikbud PPKS

"Sangat disayangkan penghapusan 2 poin pemerkosaan dan aborsi yang merupakan roh dari UU ini. Saya harap pemerintah bisa memberikan solusi yang tepat guna juga dalam penerapannya. Untuk itu, kita harus terus kawal UU TPKS ini agar UU ini tidak mandul," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com