Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Luar Negeri RI Buka Lowongan Kerja SMA, D3, S1-S2

Kompas.com - 08/04/2022, 08:01 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka lowongan pekerjaan mulai dari jenjang SMA hingga S2.

Dilansir dari ecps.kemlu.go.id lowongan yang dibuka Kemlu RI adalah Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 13 April 2022 Pukul 13.00 WIB sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.

Seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri Tahun Anggaran 2022 dilakukan secara daring melalui laman https://ecps.kemlu.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Simak syarat lengkapnya di bawah ini. 

Baca juga: Astra Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1-S2 Berbagai Jurusan

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.

3. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia.

4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.

5. Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau Anggota TNI/POLRI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan administrasi.

Baca juga: Indofood CBP Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1

8. Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan.

9. Menguasai Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai.

10. Sehat jasmani dan rohani,serta bebas narkotika dan/atau obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

11. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com