Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2022, 11:22 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Rektor bidang Akademik, Pengembangan Inovasi, dan Hilirisasi Riset Untirta, Dr. Agus Sjafari mengatakan Untirta akan menjalani pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Hal itu seiring keluarnya surat edaran PTM terbatas di lingkungan Untirta yang dikeluarkan pada 4 April 2022.

Baca juga: Ikut UTBK-SBMPTN 2022, Ini 13 PTN Terbaik Indonesia Versi QS WUR 2022

"Surat edaran ini tidak jauh berbeda dengan surat edaran sebelumnya yang dikeluarkan kami terkait PTM terbatas. Cuma sebelumnya belum bisa dijalankan, karena tingginya angka Covid-19 varian Omicron," ucap Agus melansir laman Untirta.

Dia mengaku, kebijakan PTM terbatas dijalani seiring melandainya kasus Covid-19 di Indonesia.

Bahkan, beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sudah melakukan kuliah tatap muka, sesuai edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Hanya saja PTN masih menyesuaikan PTM terbatas sesuai level PPKM di daerahnya masing-masing," kata Agus.

PTM terbatas, lanjut dia, akan mengutamakan mata kuliah praktik atau mata kuliah yang membutuhkan interaksi secara langsung dengan proporsi 30 persen dari masing-masing kelas.

"Mahasiswa dalam satu kelas juga hanya sebanyak 40 orang, untuk itu para dosen bisa mengaturnya dengan baik," ungkap dia.

Dia menegaskan, kegiatan PTM terbatas ini harus bersinergi dengan semua pihak, baik universitas, fakultas, program studi (Prodi), dan mahasiswa.

Baca juga: Mendikbud Ristek Dorong Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi ASEAN

Hal itu dilakukan, agar PTM terbatas bisa berjalan efektif.

Tak lupa, mahasiswa yang menjalankan PTM terbatas harus sudah menjalani vaksinasi Covid-19, sesuai anjuran pemerintah pusat.

"Mudah-mudahan kegaitan PTM terbatas ini berjalan dengan baik, terukur dengan evaluasi berkala. Dan harapan kita semua Covid-19 segera berakhir," jelas dia.

Kemendikbud Ristek mendorong sekolah maupun perguruan tinggi agar cepat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal itu seiring semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas tetap mengikuti aturan SKB 4 Menteri yang terakhir.

SKB itu ditandatangani oleh Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Keputusan itu tertuang dalam Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 terkait Panduan Penyelanggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kisah Kamila, Siswi Madrasah Diterima di 6 Universitas Luar Negeri

"Tentunya harapan kita semua kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk memastikan pembelajaran siswa bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM terbatas kembali mengikuti panduan SKB 4 Menteri yang terakhir," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com