Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/04/2022, 12:37 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Tak lama lagi, penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 bakal digelar. Tentu, calon siswa, orangtua, guru maupun sekolah harus mempersiapkan diri dengan baik.

Hal ini karena tahun ajaran 2021/2022 akan segera berakhir. Sehingga PPDB tahun ajaran 2022/2023 akan dimulai.

Tentunya, tahapan PPDB 2022 akan dimulai dari pengumuman terbuka, pendaftaran, hingga daftar ulang. Karena itu, calon peserta didik harus paham.

Baca juga: Siswa, Ini 3 Waktu Terbaik Olahraga saat Puasa

Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Jumat (1/4/2022), ini tahapan PPDB 2022.

Tahapan PPDB 2022

Pengumuman terbuka

Adapun pengumuman tentang informasi PPDB 2022 dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah masing-masing. Informasi tentang PPDB ini selambat-lambatnya diumumkan pada minggu pertama bulan Mei.

Di dalam pengumuman tersebut, ada beberapa informasi yang akan disampaikan oleh pemda. Pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai:

  • persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang
  • tanggal pendaftaran
  • jalur pendaftaran
  • jumlah daya tampung yang tersedia
  • tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB 2022

Pendaftaran PPDB 2022

Adapun pendaftarannya masih dilaksanakan secara daring, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pendaftaran secara daring dilaksanakan dengan menggunakan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Baca juga: Siswa, Ini Pengertian Atmosfer dan Fungsinya

Pelaksanaan mekanisme pendaftaran PPDB secara daring menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Akan tetapi, jika fasilitas jaringan kurang memadai maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Seleksi PPDB 2022

Untuk proses seleksi dibagi ke dalam 4 jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan juga jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria yang berbeda-beda.

1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut.

2. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu.

3. Jalur perpindahan orang tua bagi peserta didik yang orang tuanya dipindah tugaskan.

4. Jalur prestasi bagi peserta didik yang berprestasi.

Pengumuman penetapan PPDB 2022

Sedangkan pengumuman penetapan dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah.

Jika Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Baca juga: 23 Siswa SMA Pradita Dirgantara Lulus SNMPTN 2022 di Kampus Ternama

Daftar ulang dan pendataan ulang

Bagi peserta didik yang diterima dalam PPDB 2022 melakukan daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Tak hanya itu saja, ada pula proses pendataan ulang yang dilakukan oleh pihak sekolah. Sekolah melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan. Dalam proses pendataan ulang, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya apa pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com