Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/03/2022, 11:52 WIB

KOMPAS.com - Baru-baru ini muncul berita mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Presiden yang diutarakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan, wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus dilakukan sesuai keinginan rakyat.

Apalagi jika wacana ini akan direalisasikan dengan cara mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Alasannya, Pemilu merupakan masalah konstitusional dan bukan kepentingan elite politik belaka.

Baca juga: Webinar Penerbit Erlangga: Ini Tips Siswa Sukses Hadapi Ujian Sekolah

Khawatir terjadi pergejolakan politik

Agus mengkhawatirkan pergejolakan politik dapat terjadi apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengamandemen UUD 1945 untuk mengubah pasal dan ayat demi penundaan Pemilu 2024 tanpa persetujuan rakyat.

"Melakukan amandemen konstitusi itu tidak boleh memaksa. Tapi harus berdasarkan kepada kesepakatan rakyat. Karena apa? Karena konstitusi itu adalah masalah fundamental," terang Dr. Agus seperti dikutip dari laman UNS, Selasa (8/3/2022).

Perlu diketahui bahwa wacana penundaan Pemilu 2024 mulai mencuat ketika salah seorang Menteri dan tiga Ketua Umum (Ketum) Partai Politik (Parpol) mengusulkan hal ini.

Mereka beralasan pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian bangsa dan para pelaku usaha. Sehingga, Pemilu sebaiknya ditunda sampai kondisi negara benar-benar pulih.

Padahal, tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024 belum lama ini telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu.

Ketiganya telah sepakat bahwa penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD dilaksanakan pada Rabu, tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Baca juga: Beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas 2022, Ini Ketentuannya

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022) silam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+