Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas 2022, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 07/03/2022, 15:36 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Keuangan (LPDP) sudah dibuka pada 25 Februari 2022 dan ditutup pada 27 Maret 2022 mendatang.

Beasiswa LPDP ini dibagi menjadi beberapa skema seperti beasiswa Reguler, Targeted dan Afirmasi. Khusus beasiswa Afirmasi terdiri dari beberapa beasiswa seperti Beasiswa Penyandang Disabilitas 2022, Beasiswa Daerah Afirmasi 2022, Beasiswa Prasejahtera 2022 dan Beasiswa Putra Putri Papua 2022.

Beasiswa Penyandang Disabilitas adalah program beasiswa yang ditujukan untuk masyarakat penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan LPDP. Yaitu penyandang Disabilitas Fisik, penyandang Disabilitas Intelektual, penyandang Disabilitas Mental, penyandang Disabilitas Sensorik dan penyandang Disabilitas Ganda atau Multi.

Baca juga: Alpukat Bisa Turunkan Kolesterol dan Darah Tinggi? Ini Kata Pakar IPB

Beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas terdiri 2 tahap seleksi

Menariknya, proses seleksi beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas 2022 hanya terdiri dari dua tahap yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Substansi.

Beasiswa Penyandang Disabilitas disediakan untuk jenjang pendidikan Magister satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 bulan dan Doktor satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 bulan.

Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 bulan disesuaikan dengan masa studi yang ditetapkan dalam kurikulum program studi.

Komponen beasiswa yang diberikan

Pada beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas ini komponen biaya yang diberikan meliputi:

  • Biaya Pendidikan
  • Biaya Pendaftaran
  • Biaya SPP/Tuition Fee
  • Tunjangan Buku
  • Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
  • Biaya Seminar Internasional
  • Biaya Publikasi Jurnal Internasional

Selain itu juga ada Biaya Pendukung yang terdiri:

  • Transportasi
  • Aplikasi Visa/Residence Permit
  • Asuransi Kesehatan
  • Biaya Hidup Bulanan
  • Biaya Kedatangan
  • Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
  • Tunjangan keluarga (Khusus Doktor)
  • Biaya pendukung pendamping penerima beasiswa kelompok penyandang disabilitas sesuai ketentuan LPDP yang berlaku.
  • Biaya Pengayaan

Baca juga: Tim UP Kembangkan Baterai Mobil Listrik Berbasis Sodium dan Aluminium

Persyaratan umum Beasiswa Penyandang Disabilitas

1. Warga Negara Indonesia

2. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa magister, program magister (S2) untuk beasiswa doktoral atau D4/S1 langsung doktoral. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung doktoral wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
  • Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa doktor (S3).

3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/

5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

Baca juga: Ikut UTBK SBMPTN 2022? Cek Prodi Daya Tampung Terbanyak di Undip

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com