Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/03/2022, 14:40 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus berupaya melakukan pemerataan pendidikan bagi semua siswa.

Salah satunya melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka. Pada penerimaan mahasiswa baru 2022/2023, siswa berprestasi yang kurang mampu sudah bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2022.

Tahun 2022, KIP Kuliah Merdeka diluncurkan dengan kebijakan baru yang memberikan kemerdekaan bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk kuliah pada prodi unggulan di perguruan tinggi terbaik manapun.

Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup.

Baca juga: Pura Group Indonesia Buka Lowongan Kerja Lulusan D3/S1, Buruan Daftar

Kemendikbud jamin pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup

Melansir dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, Minggu (6/3/2022), pada tahun 2022, pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi bagi 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Selain itu Kemendikbud Ristek juga terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

KIP Kuliah Merdeka semakin menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup.

Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2022 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi program studi (prodi).

Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Baca juga: Ini Daftar 74 Lokasi Pusat UTBK SBMPTN 2022

Besaran bantuan sesuai akreditasi prodi

Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com