Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JHT Cair di Usia 56 Tahun, Profesor Unair: Bikin Pekerja Makin Miskin

Kompas.com - 23/02/2022, 19:49 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah baru saja membuat kebijakan baru dalam aturan pencairan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek, penerima manfaat hanya dapat mencairkan di usia 56 tahun sampai meninggal.

Baca juga: 16 Kampus Terbaik Versi QS WUR 2022, Jadi Acuan di SNMPTN dan SBMPTN

Adanya hal itu, Guru Besar Sosiologi FISIP Unair, Prof. Sutinah angkat suara.

Menurut dia, aturan JHT bisa dicairkan di usia 56 tahun kurang tepat.

Terlebih saaat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Karena di masa pandemi Covid-19, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan," ucap dia melansir laman Unair, Rabu (23/2/2022).

Melalui Permenaker yang baru itu, Prof. Sutinah mengatakan hal itu justru akan menyulitkan pekerja.

"Mengingat sebagian besar pekerja yang kehilangan pekerjaannya itu usianya masih muda, jauh di bawah 56 tahun. Namun mereka belum bisa mendapatkan penghasilan yang terjamin sampai usianya menginjak 56 tahun," jelas dia.

Berkaca dari kondisi tersebut, maka pencairan Jamsostek akan membutuhkan waktu yang lama.

Padahal, menurut dia, dana Jamsostek dapat bermanfaat sebagai modal untuk membuka usaha sebagai mekanisme untuk bertahan hidup.

Terlebih, ketika tidak lagi bekerja di perusahaan masing-masing, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya melalui usaha mandiri.

Baca juga: BUMN PT PAL Buka 33 Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1

"Dana Jamsostek itu diberikan sebanyak satu kali, dalam jumlah tertentu. Bagi para pekerja, mungkin dana tersebut bisa dimanfaatkan sebagai salah satu mekanisme survival, sehingga mereka masih bisa mempertahan hidup bersama keluarganya sudah tidak menjadi pekerja," tegas dia.

Bikin menambah kemiskinan

Dia menegaskan, terlalu lama waktu tunggu untuk pencairan dana JHT Jamsostek ini.

Karena mestinya dana itu bisa dipakai untuk strategi pekerja dalam bertahan hidup.

"Dalam Sosiologi, hal ini dapat memicu proses pemiskinan," ucap Prof. Sutinah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com