Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/02/2022, 21:02 WIB
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, isu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sangat menyita perhatian publik.

Pasalnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru (Pemenaker No 2 Tahun 2022) terkait pencairan JHT telah menegaskan bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Baca juga: 16 Kampus Terbaik Versi QS WUR 2022, Jadi Acuan di SNMPTN dan SBMPTN

Adanya hal itu, Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Arin Setyowati angkat suara.

Dia menyampaikan, sebelum mengulik lebih jauh perbedaan permenaker yang lama dan baru, seharusnya lebih bijak agar melihat terlebih dulu peraturan yang lebih tinggi dari kedua peraturan tersebut.

Yakni, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Tujuannya adalah menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Tentu dalam UU ini tidak dirinci terkait aturan jelas tentang pencairan JHT. Namun ada penegasan diperbolehkan memberikan manfaat sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun," kata dia melansir laman UM Surabaya, Senin (21/2/2022).

Dia menyatakan, pelayanan ketenagakerjaan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 memang harus menyediakan jaminan sosial, seperti JHT, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JK).

Keempat jenis jaminan itu memiliki perbedaan masing-masing, agar bisa menjamin tenaga kerja Indonesia.

Baca juga: Pakar UGM Soroti DPR Sering Usir Tamu, Seperti Dirut Krakatau Steel

Dia menuturkan, isi Permenaker Nomor 19 tahun 2015 (peraturan yang lama) mengatur manfaat JHT, agar bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+