Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/02/2022, 16:33 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR menyetujui usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akan memberikan nama jalan layang Pasteur-Surapati (Pasupati) menjadi Jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja.

Usulan tersebut sebagai bentuk apresiasi masyarakat Jabar atas kiprah yang sudah ditorehkan almarhum Prof. Mochtar.

Baca juga: Pakar Kesehatan UGM: Paparan Sinar Matahari Pengaruhi Suasana Hati

Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Rina Indiastuti mengatakan, usulan Gubernur tersebut merupakan salah satu dukungan untuk memperkuat pengajuan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional.

"Atas perjuangan Gubernur, akhirnya telah mendapatkan izin penamaan jalan layang Pasupati menjadi jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Ini menandakan bahwa dukungan Pemprov sangat luar biasa," kata dia melansir laman Unpad, Kamis (17/2/2022).

Usulan Ridwan Kamil tersebut terlontar saat membuka acara Seminar Nasional Pengusulan Pahlawan Nasional dari Jawa Barat Prof. Mochtar Kusumaatmadja, 12 Desember 2021 lalu.

Pemilihan jalang layang Pasupati didasarkan atas refleksi yang bisa dipetik dari sosok almarhum.

"Spirit Pak Mochtar itu adalah menjembatani. Pada saat orang berpikir laut itu memisahkan pulau, Pak Mochtar berpikir sebaliknya. Laut adalah jembatan pulau-pulau di Nusantara," ujar Ridwan Kamil saat itu.

Baca juga: UB: Kuota SNMPTN Berkurang, Seleksi Mandiri Lebih Banyak

Dengan direstuinya nama Prof. Mochtar sebagai nama jalan di Kota Bandung, dapat menjadi pertimbangan bagi Presiden RI Joko Widodo untuk menetapkan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional tahun ini.

Apalagi, nama Prof. Mochtar sebelumnya sudah digunakan Unpad sebagai nama gedung perpustakaan di Fakultas Hukum.

"Ini menjadi bukti bahwa institusi Unpad sangat menghormati jasa-jasa beliau," jelas Rektor Unpad.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com