Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: Anggaran BOP PAUD 2022 Naik, hingga Rp 1,2 Juta Per Siswa

Kompas.com - 15/02/2022, 17:43 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

Dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan kini disesuaikan dengan karakteristik daerah. Sebelumnya, nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp 600.000 per tahun. Kini, rentang nilai satuan biaya per peserta didik sampai Rp 1,2 juta per tahun.

Pemaparan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan, secara daring, pada Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022: Kuliah Gratis, Uang Saku Rp 1,4 Juta Per Bulan

“Seperti halnya pada BOS, mulai tahun 2022 nilai satuan BOP PAUD akan bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan antardaerah. Di mana, satuan biaya akan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota,” terang Nadiem seperti dilansir dari laman Kemendikbud Ristek.

“Sebelumnya, nilai satuan biaya per peserta didik sebesar 600 ribu rupiah per tahun. Sekarang, rentang nilai satuan biaya per peserta didik sebesar 600 ribu sampai 1,2 juta rupiah per tahun,” imbuh dia.

Nadiem menerangkan, untuk 270 kabupaten/kota, satuan biaya BOP PAUD akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,5 persen. Sementara itu, di 244 kabupaten/kota satuan biaya BOP PAUD tetap.

“Anggaran BOP PAUD naik. Anggarannya naik jauh lebih besar untuk daerah-daerah terpencil, yang tingkat ekonominya relatif rendah. Kemudian, penyalurannya langsung ke rekening satuan pendidikan. Jadi, jauh lebih cepat, jauh lebih efisien, sehingga Kepala satuan pendidikan bisa melakukan perencanaan anggaran lebih awal dan lebih aman,” terangnya.

Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2022

Disalurkan langsung ke rekening sekolah

Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan. Pada Februari 2022, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap satu mulai disalurkan ke satuan pendidikan dan diproyeksikan 100 persen akan diterima pada Maret 2022.

“Dana bantuan ini akan diterima dalam waktu tercepat sejak program BOP dimulai,” kata Menteri Nadiem.

Sebagai persyaratan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Selanjutnya, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

“Penyaluran langsung ke satuan pendidikan berarti satuan pendidikan wajib memastikan validitas data dalam Dapodik. Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN,” tekan Nadiem.

Baca juga: Uang Saku Di Atas Rp 10 Juta Per Bulan, Daftar 10 Beasiswa S1-S2 Ini

Untuk ruang lingkup penggunaan, lanjut Nadiem, penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan menjadi lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Sebelas komponen penggunaan dana BOP yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

Selanjutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan pada PAUD, serta pembayaran honor.

“Jika sebelumnya pembayaran honor hanya untuk pendidik, mulai 2022, pembayaran honor tidak hanya untuk pendidik namun juga bisa untuk tenaga kependidikan. Pembayaran honor bisa mencapai 50 persen dalam kondisi normal dan tidak dibatasi alokasi maksimal jika terjadi bencana yang ditetapkan pemerintah daerah atau pusat,” tutur Menteri Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com