Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik di Desa Wadas, Ini Tanggapan Pakar UGM

Kompas.com - 14/02/2022, 08:50 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menolak penambangan batu andesit karena mengancam keberadaan mata air di wilayah tersebut.

Penolakan batu andesit akan digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener yang masuk salah satu proyek stategis nasional.

Baca juga: Dibuka Mulai Hari Ini, LTMPT: Berikut Cara Daftar SNMPTN 2022

Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, Rikardo Simarmata mengatakan, dalam kasus penambangan di Wadas ini terdapat keanehan.

Karena kegiatan pembangunan waduk Bener yang masuk dalam kategori kepentingan umum dipaketkan dengan kegiatan pengambilan batu andesit yang merupakan usaha pertambangan.

Maka dari itu tidak masuk dalam kategori kepentingan umum.

"Pemaketan ini memang bisa membuat kegiatan pengukuran dalam rangka pengadaan tanah di lokasi tambang menjadi legal. Tapi apakah dengan hak pakai yang dimilikinya Kementerian PUPR berwenang mengambil bebatuan yang terdapat di bawah tanahnya?" tegas dia melansir laman UGM, Senin (14/2/2022).

Lanjut Rikardo mengatakan, boleh jadi strategi pemaketan dan penyatuan ini didesakan oleh status sebagai proyek strategis nasional (PSN).

Baca juga: UPN Veteran Jakarta Buka Kuota Mahasiswa Baru dari SBMPTN 50 Persen

Umumnya, sebut dia, kalangan birokrat dan penegak hukum mempersepsikan PSN sebagai sesuatu yang tidak boleh ditawar dan harus dijadikan.

Dengan persepsi seperti itu, bisa membuat peraturan perundangan mengenai PSN dan pelaksanaanya bersifat instrumental.

"Akibatnya melupakan prinsip dan asas-asas yang dikenal dalam hukum pertanahan," ungkap dia.

Terkait penyelesaian masalah pemerintah dengan mengerahkan aparat keamanan dalam pembebasan lahan, dia mengaku tidak diperbolehkan menggunakan tindakan represif.

Dia menyayangkan apabila sampai terjadi represi yang tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sebab, penyelesaian dengan upaya lain bisa ditempuh untuk mencegah kelompok yang menolak pembebasan lahan.

Baca juga: SNMPTN 2022, Berikut Cara Registrasi Akun LTMPT dan Jadwalnya

"Misalnya seperti menghadapi demonstran di Desa Wadas dengan cara memblokade yang tidak berakhir dengan kekerasan seperti penangkapan," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com