Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KitaLulus: Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Surat Perjanjian Kerja

Kompas.com - 07/02/2022, 07:07 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Proses mendapatkan pekerjaan itu tidak mudah. Namun jika sudah lolos seleksi dan diterima bekerja, tentu menjadi suatu kebanggaan tersendiri.

Apalagi fresh graduate (lulusan baru) yang sudah berhasil mendapatkan pekerjaan harus paham informasi selanjutnya seperti apa. Salah satunya tentu menandatangani surat perjanjian kerja.

Apakah kamu sudah paham jika nanti disodori lembaran surat yang harus ditandatangani maka harus bagaimana?

Baca juga: Bingung Bikin Cover Letter? KitaLulus: Ini Lho Cara Membuatnya

Bagi kamu yang mulai bekerja atau akan bekerja, tentu penting untuk mengetahui bagaimana isi Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Melansir laman KitaLulus, Surat Perjanjian Kerja atau SPK adalah surat yang menandai dimulainya hubungan kerja antara kamu selaku karyawan dan juga perusahaan selaku pemberi kerja.

SPK ini penting karena menyangkut atas pembagian hak dan kewajiban masing-masing, dan muatan hukum.

Dengan adanya surat perjanjian kerja, ada dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak dan juga kewajiban baik itu pekerja dan juga pengusaha.

Jenis surat perjanjian kerja

Surat perjanjian kerja dibuat berdasarkan jenisnya pekerjaannya. Di Indonesia sendiri ada dua jenis perjanjian kerja. Semua perjanjian kerja diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Jangka waktu maksimal PKWT adalah maksimal tiga tahun. Perusahaan juga diperbolehkan memperpanjang kontrak selama dua tahun.

Baca juga: 3 Cara Mengajukan Pertanyaan Saat Interview bagi Fresh Graduate

PKWT hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya sekali selesai atau sementara, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Pemberi kerja tidak boleh melaksanakan perjanjian kerja tersebut untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT adalah status bagi karyawan tetap yang perjanjian kerjanya tidak lagi dibatasi oleh periode tertentu.

Dalam PKWTT, karyawan direkrut pemberi kerja untuk melakukan jenis-jenis pekerjaan waktu tidak tertentu yang sifatnya tetap dan terus menerus.

Perusahaan akan menetapkan karyawan yang direkrutnya dalam PKWTT setelah karyawan dianggap memenuhi syarat setelah melalui masa percobaan atau dikenal juga dengan istilah probation.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com