Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/02/2022, 07:07 WIB
|

KOMPAS.com - Proses mendapatkan pekerjaan itu tidak mudah. Namun jika sudah lolos seleksi dan diterima bekerja, tentu menjadi suatu kebanggaan tersendiri.

Apalagi fresh graduate (lulusan baru) yang sudah berhasil mendapatkan pekerjaan harus paham informasi selanjutnya seperti apa. Salah satunya tentu menandatangani surat perjanjian kerja.

Apakah kamu sudah paham jika nanti disodori lembaran surat yang harus ditandatangani maka harus bagaimana?

Baca juga: Bingung Bikin Cover Letter? KitaLulus: Ini Lho Cara Membuatnya

Bagi kamu yang mulai bekerja atau akan bekerja, tentu penting untuk mengetahui bagaimana isi Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Melansir laman KitaLulus, Surat Perjanjian Kerja atau SPK adalah surat yang menandai dimulainya hubungan kerja antara kamu selaku karyawan dan juga perusahaan selaku pemberi kerja.

SPK ini penting karena menyangkut atas pembagian hak dan kewajiban masing-masing, dan muatan hukum.

Dengan adanya surat perjanjian kerja, ada dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak dan juga kewajiban baik itu pekerja dan juga pengusaha.

Jenis surat perjanjian kerja

Surat perjanjian kerja dibuat berdasarkan jenisnya pekerjaannya. Di Indonesia sendiri ada dua jenis perjanjian kerja. Semua perjanjian kerja diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Jangka waktu maksimal PKWT adalah maksimal tiga tahun. Perusahaan juga diperbolehkan memperpanjang kontrak selama dua tahun.

Baca juga: 3 Cara Mengajukan Pertanyaan Saat Interview bagi Fresh Graduate

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+