Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honorer Dihapus 2023, Guru di Yogyakarta Berharap Ada Regulasi Khusus

Kompas.com - 24/01/2022, 08:22 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Yogyakarta berharap ada regulasi khusus bagi tenaga kependidikan (Tendik) yang berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut terkait adanya rencana pemerintah menghapus pegawai honorer atau non-PNS pada 2023.

Dari rencana yang ada, pada tahun 2023 pegawai pemerintah hanya ada dua kategori yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pembina Forum PTKNI DIY, Syaiful Anam mengatakan, ketua korwil PTKNI tiga kabupaten yakni Sleman, Bantul, dan Gunungkidul telah melakukan audiensi dengan bupati setempat.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Buka Rekrutmen 8.000 Guru Penggerak Angkatan 6

Mereka meminta kepada para kepala daerah itu agar segera berkirim surat ke Presiden dan Kementerian terkait, supaya dalam waktu dekat dibuatkan regulasi khusus agar nasib para Tendik di DIY ada kejelasan pada 2023.

Selain itu, secara kelembagaan mereka juga telah meminta kepada para wakil rakyat di DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI agar membuat regulasi entah berbentuk perubahan perundang-undangan atau sejenisnya.

"Kemarin kami minta pemerintah daerah itu memberikan regulasi yang berkeadilan, karena namanya sekolah itu memang yang di dalamnya adalah proses belajar mengajar. Tapi secara organisasi tidak akan berjalan tanpa tenaga kependidikan," katanya, saat dikonfirmasi.

Syaiful menjelaskan, yang dibidik para Tendik di DIY yakni mendesak agar Kemendikbud, bersama Kemenpan RB dan BKN segera menyelesaikan status pegawai honorer di 2023 mendatang.

Mereka merasa para Tendik khususnya di DIY tak mendapatkan akses untuk beralih status sebagai PNS.

"Untuk tahun ini permintaan kami, surat rekomendasi Bupati/Walikota dikhususkan untuk pengangkatan PNS bagi tenaga pendidik, karena guru udah ada kepastian pengangkatan PPPK. Pemerintah Kabupaten/Kota itu upayakan khusus untuk tendik," ujarnya.

Baca juga: Beasiswa Guru Training ke Jepang 2022, Tunjangan Rp 17 Juta Per Bulan

Dia mengatakan, jumlah Tendik di empat kabupaten yang ada di wilayah DIY sebanyak 2.595. Rinciannya Tendik di Kabupaten Sleman 1.184 orang, Bantul 513 orang, Kulon Progo 518 orang dan Gunungkidul sebanyak 380 orang. "Itu hanya Tendik TK, SD hingga SMP saja. belum termasuk guru," ujarnya.

Lebih jelas lagi, para Tendik DIY itu meminta pemerintah segera mengangkat Tendik menjadi PNS atau PPPK minimal bagi mereka yang sudah bekerja selama 5 tahun.

"Kami minta minimal 5 tahun bekerja mereka diangkat jadi PNS atau PPPK. Dibuktikan terdaftar di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik)," terang dia.

Syaiful mengklaim, seluruh Tendik di DIY telah terdaftar di Dapodik. Sehingga pihaknya tentu sangat berharap pemerintah segera merespon atau mengeluarkan regulasi khusus tersebut.

"Semua Tendik di DIY sudah terdaftar di Dapodik. Mengapa kami minta minimal 5 tahun bekerja dan harus terdaftar Dapodik, kerena ngakali data Dapodik rumit," ungkap pria yang sekaligus Ketua Forum PTKNI Nasional itu.

Berbeda dengan Forum PTKNI DIY, Ketua Persatuan Wiyata Bhakti Madrasah (PWBM) DIY Khulil Khasanah mengaku tidak begitu khawatir atas kebijakan pemerintah menghapus pegawai Non-PNS di 2023 mendatang.

Baca juga: Daftar Segera, Beasiswa Fulbright Amerika Serikat bagi Guru SD-SMA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com