KOMPAS.com - Perkembangan teknologi membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berinovasi memperbarui e-KTP menjadi e-KTP digital.
Mendukung hal tersebut, Kemendagri melakukan uji coba e-KTP digital pada 58 Kabupaten/Kota sejak 2021 lalu.
Baca juga: Sesajen Ditendang di Gunung Semeru, Ini Pandangan Pakar Unair
Pakar Universitas Airlangga (Unair), Badrus Zaman, mengungkapkan, pembaruan e-KTP digital merupakan inovasi yang bagus dari pemerintah.
Dia menyampaikan, identitas digital tersebut merupakan mandatory yang layak diterapkan pada lingkungan serba digital dan terintegrasi saat ini.
"Hal ini termasuk dalam rangka mendukung era 4.0 dan 5.0. Era dimana teknologi bukan lagi sekadar untuk berbagi informasi, melainkan untuk menjalani kehidupan. Dengan kata lain, teknologi merupakan bagian dari teknologi itu sendiri," ungkap dia melansir laman Unair, Jumat (21/1/2022).
Dia menyatakan, informasi yang tertera pada e-KTP digital sangat krusial. Sebab, menjadi bukti identitas untuk melakukan transaksi.
Maka dari itu, kebocoran dan penyalahgunaan data patut diwaspadai sejak dini.
"Kebocoran data dapat terjadi dengan siklus data itu sendiri. Saat menyimpan data, mengirim data, maupun saat data diproses. Teknologi yang digunakan tentu dapat mengacu pada siklus data tersebut. Misalnya teknologi enkripsi, penyimpanan, perlindungan, dan integritas data," jelas dia.
Badrus menyebutkan, ada tiga prinsip keamanan dalam cyber security, yakni kerahasiaan (confidentiality), integrasi (integrity), dan ketersediaan (availability).
Baca juga: Kasus Omicron Naik, Ini Alasan Kemendikbud Ristek Tetap Jalani PTM
Pemerintah harus fokus memperhatikan ketiga aspek tersebut, baik dari sisi mekanisme maupun teknologi agar semua dapat berjalan dengan baik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.