Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer yang Diterima PPPK Banyak Hadapi Masalah

Kompas.com - 19/01/2022, 18:17 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Guru honorer yang sudah resmi diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dari sekolah swasta masih menghadapi masalah.

Pasalnya, setelah menjadi PPPK, wajib mengabdi di sekolah negeri dan meninggalkan sekolah asalnya.

Baca juga: Sesajen Ditendang di Gunung Semeru, Ini Pandangan Pakar Unair

Ternyata, guru PPPK itu tidak sepenuhnya bahagia, karena harus meninggalkan sekolah swasta tempat mengabdinya.

"Para guru PPPK itu harus beradaptasi lagi dengan lingkungan baru," ucap Anggota Komisi X DPR, Mujib Rohmat melansir laman DPR, Rabu (19/1/2022).

Mujib berharap, para guru PPPK itu, tetap diperkenankan mengajar di sekolah swasta asalnya.

"Para honorer yang diterima sebagai PPPK tidak semuanya senang. Baru separuh senangnya. Tapi ketika dia tahu harus lepas dari sekolahnya, dia tidak tega dengan yayasan dan teman-temannya yang bersama mereka," jelas dia.

Lalu mereka yang lolos menjadi guru PPPK juga akan menggeser teman-teman honorer di negeri.

"Mereka merasa tidak enak. Jadi, di sisi lain senang, tapi di lain sisi merasa tidak enak," tutur pria yang aktif di Partai Golkar.

Dia menyampaikan, banyak keluhan dari para guru PPPK yang diterimanya.

Mayoritas yang menyampaikan keluhan, kebanyak menuntut bisa tetap mengajar di swasta, tanpa meninggalkan kewajibannya mengajar di sekolah negeri.

Baca juga: 15 Universitas Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2022, 5 dari PTS

Dia mendesak, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memberi kejelasan atas persoalan para guru PPPK dari swasta.

"Ini harus diselesaikan segera, paling tidak ada kepastian buat mereka. Sebaiknya mereka diperbantukan saja oleh pemerintah untuk swasta. Sehingga, teman-teman guru senangnya itu full," tegas dia.

Butuh terobosan hukum hadapi masalah guru PPPK

Anggota Komisi X DPR dari PDI-Perjuangan, My Esti Wijayanti menilai, butuh terobosan hukum terkait banyaknya guru honorer yang diterima menjadi PPPK menghadapi masalah.

Itu dilakukan, sebut Esti, agar sekolah swasta tidak ditinggalkan para gurunya.

Terobosan hukum yang dimaksud, sambung dia, bisa dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden untuk menempatkan kembali para guru PPPK di sekolah-sekolah swasta.

Jadi, tidak ada kewajiban bagi guru PPPK mengajar di sekolah-sekolah negeri. Persoalan ini mengemuka lantaran dalam UU ASN, PNS, dan PPPK wajib bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta.

"Kalau ini kita biarkan akan jadi darurat persoalan di sekolah-sekolah swasta. Bahkan, ada.sekolah yang tinggal kepala sekolahnya saja, karena gurunya lolos semua sebagai guru PPPK," tutur Politisi dari DIY ini.

Baca juga: Viral Sesajen Ditendang, Ini Tanggapan Pakar UGM

Dia mendesak pemerintah segera memberi solusi atas persoalan krusial ini. Jangan sampai sekolah-sekolah swasta dibiarkan menghadapi persoalan sendiri, tanpa solusi dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com